bar-merah

141 kota/kabupaten harus terapkan PPKM level 4 hingga 9 Agustus, ini daftarnya

Sumber : Pexels

ZONAUTARA.COM – PPKM level 4 resmi diperpanjang kembali di sejumlah kabupaten dan kota di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Lebih lanjut, aturan perpanjangan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021. PPKM level 4 yang diperpanjang tersebut berlaku di 141 kabupaten/kota di Indonesia.

Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Sementara, Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM level 4 COVID-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengintruksikan dalam aturan tersebut, bahwa instruksi tersebut mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021.

Berikut daftar kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM level 4:

DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Tangerang
Kota Cilegon

Daftar daerah di Jawa Barat, bisa di lihat di halaman selanjutnya.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com