Zonautara
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • Our Network
No Result
View All Result
Zonautara
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • Our Network
No Result
View All Result
Zonautara
No Result
View All Result
Home PERISTIWA ZONA TERKINI Hukum dan Regulasi

PPATK: Tidak ada uang Rp2 triliun di rekening keluarga Akidi Tio

by Nila Zuhriah
A A
Sumber : Pexels

Sumber : Pexels

ZONAUTARA.COM – Berdasarkan pemeriksaan hingga saat ini tidak ditemukan uang sejumlah Rp2 triliun di bilyet giro maupun rekening milik keluarga Akidi Tio.

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan paparan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae.

Dian pasca penyelidikannya mengatakan bahwa jumlah uang di seluruh rekening terkait angkanya masih sangat jauh dari Rp2 triliun, seperti yang kabarnya akan didonasikan untuk penanganan Covid-19.

“Ternyata memang setelah kita periksa hampir seluruh rekening terkait itu sangat-sangat tidak memadai untuk memenuhi kewajiban, atau komitmen yang sebanyak Rp2 triliun. Itu yang temuannya seperti itu sebetulnya,” tutur Dian kepada wartawan, Rabu (4/8).

Dian lalu memaparkan mengenai bilyet giro, yakni sebuah perintah untuk memindahbukukan sejumlah uang ke rekening lain.

Jika dana yang ada di rekening lain kurang dari nominal yang tertera dalam bilyet maka bank akan menolak untuk mengabulkan pemindahbukuan tersebut.

“Kalau giro diserahkan ke bank tidak mungkin cair sebagian, bank pasti menolak. Jumlahnya harus jelas,” jelas dia.

Dian mengatakan, pihaknya memang memiliki akses langsung ke bank untuk melakukan pemeriksaan perkara tersebut. Yang pasti, nominal uang yang dimiliki keluarga Akidi Tio masih sangat jauh dengan Rp2 triliun.

“Nah, ini permintaannya Rp2 triliun. Otomatis tidak akan dikabulkan karena tidak dibackup oleh jumlah uang yang ada. Bisanya misalnya cuma Rp1 miliar. Harus diubah (bilyet) itu. Sudah jelas,” Dian menandaskan.

Sebelumnya Tim Polda Sumatera Selatan (Sumsel) masih terus mengusut kebenaran donasi Rp 2 triliun, yang akan diserahkan keluarga mendiang Akidi Tio, melalui anaknya, Haryanty.

Namun di tengah perjalanan, Haryanty diperiksa polisi karena dana yang dijanjikan cair satu minggu setelah penyerahan donasi secara simbolis di hari Senin (26/7/2021), tak kunjung dicairkan.

Salah satu langkah Polda Sumsel untuk mencari tahu kebenaran donasi Rp 2 triliun tersebut, dengan berkoordinasi ke Bank Mandiri yang menjadi bank Bilyet Giro Haryanty. Namun faktanya, pihak perbankan menyebutkan jika jumlah saldo di rekening Bilyet Giro anak Akidi Tio, Haryanty, tidak sesuai dengan angka donasi berjumlah fantastis tersebut.

Kendati demikian, langkah penyelidikan polda Sumsel sempat terhenti lantaran adanya aturan pihak bank wajib merahasiakan data nasabah yang tertuang dalam Pasal 40 (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.

Tags: bantuan sosialAkidi Tioakidi tio 2 Tbantuan coronasumbangan akidi tioakidi tio prank
ShareTweetSend

Related Posts

ilustrasi HAM
Hukum dan Regulasi

Panel Ahli: pemerintah akui pelanggaran HAM berat masa lalu, belum cukup tanpa tanggung jawab hukum

16 January 2023

...

Bom bunuh diri
Hukum dan Regulasi

Bom bunuh diri meledak saat jajaran Polsek Astana Anyar Bandung apel pagi

7 December 2022

...

Discussion about this post

Facebook Twitter Instagram Youtube

Redaksi

Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Mongkonai Barat, Kotamobagu.
Email: [email protected]
[email protected]

  • Tentang Kami
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • Our Network

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.