bar-merah

Sistem Ganjil Genap diberlakukan di delapan titik DKI Jakarta

Ganjil Genap
Ganjil Genap (Foto: Dok Polda Metro Jaya)

ZONAUTARA.COM – Delapan ruas jalan di Jakarta akan diberlakukan sistem ganjil genap, Kamis (12/8), oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Aturan tersebut berlaku selama perpanjangan PPKM level 4 hingga 16 Agustus mendatang di DKI Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pembatasan ini berlaku sejak pukul 06.00 hingga 20.00 WIB di delapan ruas jalan.

Berdasarkan keterangan Sambodo, sistem ini akan memudahkan pihak kepolisian dalam melakukan pengawasan mobilitas masyarakat.

Sebab, anggota hanya tinggal melihat pelat nomor kendaraan saat melintas, apakah sesuai dengan tanggal atau tidak.

Di sisi lain, Sambodo menyebut bahwa sistem ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas dan tidak berlaku untuk sepeda motor.

“Ini (sistem ganjil genap) berlaku untuk roda empat ke atas, jadi untuk roda dua tidak berlaku,” ujarnya.

Selain itu, sistem ganjil genap di delapan ruas jalan ini juga berlaku untuk kendaraan taksi online. Para pengemudi pun diminta untuk memanfaatkan jalur alternatif guna menghindari ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap.

Sambodo juga menjelaskan, aturan ini tetap berlaku untuk GoCar, GrabCar, maupun mobil sewaan online.

Berikut daftar ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com