Zonautara
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • Our Network
No Result
View All Result
Zonautara
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • Our Network
No Result
View All Result
Zonautara
No Result
View All Result
Home Seputar Covid-19

PPKM diperpanjang, ini daftar kabupaten/kota yang masuk kategori level 4

by Nila Zuhriah
A A
PPKM

Ilustrasi PPKM (Pexels.com)

ZONAUTARA.COM – Menko Marves sekaligus Koordinator PPKM Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers yang digelar, Senin (16/8) malam, menyebutkan bahwa PPKM kembali diperpanjang hingga 23 Agustus.

Hal tersebut berdasarkan pada arahan Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021, PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diterapkan hingga 23 Agustus. Selanjutnya, perpanjangan ini akan terus dievaluasi setiap minggunya.

Kendati demikian, terdapat sedikit perubahan, sejumlah delapan wilayah di Indonesia berhasil meningkat menjadi level 3.

Berikut beberapa kabupaten/kota yang termasuk dalam PPKM level 4:

DKI Jakarta
DKI Jakarta mencatat seluruh kota administrasinya masuk dalam level 4, termasuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Baca Pula:

Pemerintah tambah pintu masuk internasional di tengah naiknya kasus Covid-19

15 February 2022
covid-19 dan ppkm

Kembali diperpanjang, ini daftar PPKM Level 3 di DKI Jakarta dan Banten

15 February 2022

Yogyakarta-Bali
Kondisi sama juga serupa di Yogyakarta dan Bali. Di Yogyakarta, seluruh 6 kabupaten kota masuk dalam kategori PPKM Level 4. Sementara di Bali, seluruh 9 kabupaten kota dalam kategori PPKM Level 4.

Banten
Di Banten, ada tiga daerah dengan penerapan PPKM Level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Jawa Barat
Penerapan PPKM Level 4 juga berlaku di beberapa daerah di Jawa Barat, di antaranya Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

Jawa Tengah
Kemudian di Jawa Tengah mencatatkan cukup banyak daerah masuk dalam PPKM Level 4. Tercatat ada 15 kabupaten kota masuk dalam PPKM Level 4 di Jawa Tengah, antara lain Kabupaten Boyolali, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo.

Kemudian ada Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Blora yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa Tengah.

Jawa Timur
Beralih ke Jawa Timur, ada 17 kabupaten kota masuk dalam kategori PPKM Level 4. Daerah tersebut yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri.

Selanjutnya masih di Jawa Timur ada Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Lumajang, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Kabupaten Bangkalan, Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto.

Meski kini PPKM kembali diperpanjang, terdapat beberapa pelonggaran pada aturan mobilitas masyarakat. Salah satunya, Mall dan tempat ibadah diizinkan dengan batas maksimal 50% kapasitas.

Tags: ppkmppkm daruratppkm level 4ppkm level 3ppkm diperpanjang
ShareTweetSend

Related Posts

komorbid covid-19
Seputar Covid-19

Lakukan 3 hal ini agar terhindar dari keparahan derita Covid-19 meski ada komorbid

1 March 2022

...

vaksin Covid-19
Seputar Covid-19

Apakah akan ada vaksin Covid-19 dosis keempat? Wamenkes beri signal ini

23 February 2022

...

Discussion about this post

Facebook Twitter Instagram Youtube

Redaksi

Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Mongkonai Barat, Kotamobagu.
Email: [email protected]
[email protected]

  • Tentang Kami
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • Our Network

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.