Inspeksi dadakan, Satgas pelindungan migran temukan pekerja migran nonprosedural

Kontributor
Penulis Kontributor
Calon Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural (Foto: Dok Kemnaker)



ZONAUTARA.COM – Tim Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Kemnaker saat melakukan inspeksi dadakan di Hotel Penuin, Batam, menemukan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang tak memiliki dokumen dan diduga ditempatkan secara nonprosedural.

Temuan itu kini ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan. Selain itu, CPMI yang bernama Ruwanti (41) tersebut diamankan ke shelter pelindungan PMI UPT BP2MI Provinsi Kepri, selanjutnya akan dipulangkan ke daerah asalnya.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Hayani Rumondang, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker menjelaskan, hal tersebut akan dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Untuk menilik adanya unsur pidana dalam kasus tersebut terhadap semua pihak yang terlibat,” tambahnyam Selasa (17/8/2021).

Sementara itu, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi tegas terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terlibat menempatkan CPMI secara nonprosedural.

“Sesuai Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pda Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, P3MI saat ini harus memenuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Kemnaker, lanjut Suhartono, tak pernah bosan mengimbau semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada bujuk rayu dari sponsor untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah dan gaji tinggi, dan memastikan P3MI yang memberangkatkan keluar negeri terdaftar di Kemnaker.

“Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) kabupaten/kota setempat,” katanya

Di tempat terpisah, Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI), Rendra Setiawan, mengungkapkan, sidak Tim Satgas PPMI ke kota Batam ini adalah respons atas pengaduan masyarakat terhadap dugaan penempatan PMI nonprosedural ke negara Singapura melalui Batam yang diindikasikan ditempatkan oleh orang perseorangan, bukan melalui pelaksana penempatan PMI.

“Hal ini jelas melanggar ketentuan UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI,” kata Rendra.

Rendra juga mengimbau masyarakat yang menemukan kejadian serupa seperti hal tersebut untuk segera melapor kepada pemerintah.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Leave a comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com