bar-merah

Diduga langgar prokes, kegiatan yang dihadiri pejabat NTT jadi sorotan

kerumunan langgar prokes
Kerumunandi NTT (tangkapan layar Twitter Corr L.A)

ZONAUTARA.com – Kegiatan Pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), yang digelar di Pulau Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (27/8), jadi sorotan.

Pasalnya, kegiatan tersebut diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) dan menyebabkan kerumunan.

Sementara, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh pejabat teras NTT seperti Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat, hingga hampir seluruh kepala daerah seperti Bupati dan Walikota se-NTT.

Tak hanya itu, berdasarkan foto dan video yang beredar, tampak dalam kegiatan tersebut dihadiri ratusan orang dan banyak yang melepas masker.

Selain itu, terdapat panggung hiburan yang juga dimeriahkan oleh sumbangan lagu dari kepala daerah. Para pemain musiknya juga tidak menggunakan masker.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, panggung Hiburan dalam pengukuhan TPAKD itu disponsori Bank NTT. Sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi NTT maupun Bank NTT sebagai penyelenggara terkait beredarnya video dan foto terjadinya kerumunan.

Diduga panggung hiburan itu memicu terjadinya kerumunan itu di tengah masa pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III dan IV di beberapa daerah di Nusa Tenggara Timur.

Sementara itu, mengutip dari detik.com, Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi mengaku tak tahu soal panggung itu dengan dalih pulang lebih dulu.

“Saya jam 4.30 WIB setelah acara pengukuhan pulang ke Kupang,” klaimnya.

Tokoh agama Kristen di Kupang Pendeta Emi Sahertian, menyorot kerumunan warga dalam acara pertemuan gubernur NTT bersama para kepala daerah se-NTT di Pulau Semau, Kabupaten Kupang.

Gubernur NTT, Victor Laiskodat, merupakan putra daerah asal Pulau Semau, yang berada di Teluk Kupang.

“Bagi saya kerumunan ini contoh tidak baik bagi masyarakat terutama ketika penerapan PPKM tingkat IV sedang berlangsung dan penularan Covid-19 mulai melandai,” katanya di Kupang, Sabtu (28/8) seperti dikutip dari Antara.

Sahertian mengaku kecewa dengan kegiatan pejabat publik tersebut, padahal dari kalangan gereja saja sudah mencoba menerapkan berbagai aturan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19 bahkan menutup kebaktian pada Minggu.

“Namun pada sisi lain aktor-aktor pemerintahan menabrak peraturan itu dengan menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan,” katanya.

Menurut dia, kegiatan ini sudah masuk dalam klasifikasi perbuatan kriminal karena kerumunan ini bisa mengancam nyawa orang lain bila ada orang dengan kondisi orang tanpa gejala Covid-19 di tempat kegiatan.

“Aturan kedaruratan untuk mencegah penularan dan menyelamatkan banyak nyawa masyarakat, bila dilanggar ini sekelas dengan tindakan kriminal,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, sebagai imam agama yang selalu bersama masyarakat, ia meminta penjelasan dari Pemerintah Provinsi NTT atas kerumunan dan pesta di Pulau Semau dalam masa penerapan PPKM tingkat IV di NTT.

Pasalnya, menurut Sahertian, kegiatan sejenis ini dapat ditiru oleh masyarakat.

“Bahkan bisa mengancam jiwa sesama karena rentan penularan Covid-19 yang mulai melandai di NTT,” tandas Sahertian.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com