Bantah wacana presiden 3 periode, Ketua MPR agendakan diskusi PPHN

Kontributor
Penulis Kontributor
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.(Image: kabarpost.com/Enggelin Karundeng)



ZONAUTARA.COM — Kabar perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden dibantah oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo, melalui keterangan tertulis, Sabtu (04/09/2021).

Bantahan tersebut selanjutnya dituangkan dalam agenda diskusi publik terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang rencana akan diselenggarakan pada akhir September 2021 nanti, dan akan dilakukan secara berkala, untuk tujuan menyerap aspirasi masyarakat mengenai PPHN.

“Sekaligus menepis berbagai hoax terkait perpanjangan masa jabatan presiden-wakil presiden, maupun penambahan periodisasi presiden menjadi tiga periode,” kata Bambang, dalam keterangan tertulisnya.

Dia mengklaim langkah MPR menyiapkan PPHN sebagai bentuk menjalankan amanat rekomendasi dari MPR periode 2009-2014 dan 2014-2019.

“Dari berbagai aspirasi publik yang diserap MPR, terlihat dengan jelas bahwa Indonesia sangat membutuhkan PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan, guna mencegah negara tanpa arah, ujar Bambang.

Ia mengatakan, keberadaan PPHN sangat penting untuk memastikan kesinambungan pembangunan dari satu periode pemerintahan, ke periode penggantinya. Selain itu, kata Bamsoet, PPHN sekaligus memperkuat sistem presidensial di era desentralisasi, serta menjamin keberlangsungan kepemimpinan nasional yang otentik, konstitusional, kuat dan stabil dan berwibawa.

Menurut dia, keberadaan PPHN juga akan memperkokoh integrasi bangsa dalam semangat persatuan dan kesatuan, yang berdasar kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

Saat ini Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR sedang melibatkan pakar dan akademisi dari berbagai disiplin ilmu dalam menyelesaikan Rancangan PPHN beserta naskah akademiknya.

“Ditargetkan selesai pada awal tahun 2022,” ucapnya.

Dia berharap pada 2022, pimpinan MPR sudah bisa menyampaikan hasil kajian tersebut kepada para pimpinan partai politik, kelompok DPD, ormas, civitas akademika, hingga pemangku kepentingan terkait lainnya seperti dunia usaha. Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini berharap bisa terbangun kesepahaman tentang pentingnya Indonesia memiliki PPHN.

“Mengenai pilihan tentang bentuk hukum yang akan dipilih untuk PPHN, apakah cukup dengan UU atau TAP MPR agar tidak bisa ‘ditorpedo’ oleh Perppu, sangat tergantung kepada keputusan dan kesepakatan partai-partai politik yang ada di parlemen dan kelompok DPD,” kata Bambang.

Sebelumnya, Ketua Umum relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer atau Noel mengusulkan agar masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang dua sampai tiga tahun, namun, Jokowi telah berulang kali menyatakan penolakan terhadap wacana perpanjangan masa jabatan presiden di dalam rencana amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Hal tersebut menurut presiden Jokowi tidak sesuai dengan konstitusi yang mengamanatkan dua periode.

“Saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden 3 periode. Konstitusi mengamanahkan 2 periode, itu yang harus kita jaga bersama-sama,” tandas Jokowi, pada 15 Maret 2021 lalu, dikutip dari Tempo.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Leave a comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com