ZONAUTARA.COM — Ketua Tim Kuasa Hukum kasus dugaan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia, Mehbob, melalui keterangan tertulis menjelaskan, korban MS, telah mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Kedatangan tersebut untuk menemui Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Rabu (08/09/2021).
Dikutip dari CNN Indonesia, dalam keterangannya, Mehbob juga menjelaskan bahwa kini bukti-bukti terkait kasus tersebut telah diserahkan kepada Komnas HAM.
Ia menyampaikan dari hasil pertemuannya, Komnas HAM berjanji akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas hingga korban mendapat keadilan dan para pelaku dihukum.
Selain ke Komnas HAM, kata Mehbob, MS juga sudah mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan secara resmi.
Mehbob berkata, MS juga telah menjelaskan duduk perkara kasus pelecehan yang menimpanya kepada LPSK. Selain itu, dalam kunjungan itu juga Tim Kuasa Hukum telah menyerahkan data-data terkait.
“Kami berterima kasih pada Komnas HAM dan LPSK yang sudah menerima Korban MS dengan baik,” kata Mehbob.
Sebelumnya, MS dikabarkan akan menyambangi kantor Komnas HAM, pada Selasa (07/09/2021). Namun, rencana itu urung lantaran kondisi MS yang tidak memungkinkan.
Kuasa hukum terduga korban, Rony Ehutahaean menyampaikan saat itu kondisi MS masih terguncang dan trauma.
Kondisi mental dan kesehatan fisik korban juga semakin terguncang pasca mendengar kabar terduga pelaku akan laporkan balik dirinya.