bar-merah

Menkeu Sri Mulyani perpanjang diskon 100 persen PPnBM DTP hingga Desember 2021

ZONAUTARA.COM — Masyarakat yang telah membayarkan pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) dari pembelian mobil pada bulan September, akan ada pengembalian dana, dikarenakan, diskon 100 persen PPnBM DTP yang mulanya berakhir pada Agustus 2021 diperpanjang hingga Desember 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam keterangan resmi, Jumat (17/09/2021).

Pengembalian dana dan perpanjangan tersebut juga berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK010/2021 yang baru saja diterbitkan.”

“Kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan,” ucap Febrio.

Febrio menerangkan perpanjangan diskon pajak ini berlaku untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc. Sementara, kendaraan bermotor penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc akan dikenakan diskon pajak sebesar 50 persen saja.

Untuk kendaraan bermotor penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc diberikan diskon pajak sebesar 25 persen. Ia mengatakan, pemerintah sengaja memperpanjang diskon pajak mobil karena terbukti ampuh memberi dampak pemulihan bagi ekonomi Indonesia.

Hal ini tercermin dari data penjualan mobil ritel yang tumbuh 38,5 persen pada Januari-Juli 2021 dibanding Januari-Juli 2020. Sementara, produksi mobil naik 49,4 persen secara tahunan pada periode yang sama. Produksi ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik, tapi juga internasional. Hal ini terbukti dari realisasi ekspor kendaraan Complete Knockdown (CKD) yang meroket 169,7 persen pada periode yang sama.

Dampak lainnya, pertumbuhan sektor industri dan perdagangan alat angkutan mencapai dua angka, masing-masing sebesar 45,7 persen dan 37,9 persen secara tahunan pada kuartal II 2021. Selanjutnya, insentif pajak ini juga meningkatkan penyerapan tenaga kerja di sektor ini, sehingga multiplier effectnya semakin besar.

Seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi covid-19, perpanjangan insentif tersebut dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah. “Sehingga diharapkan terus dimanfaatkan,” pungkasnya.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com