bar-merah

Jadi tersangka penganiayaan Muhammad Kece, MA izinkan polri periksa Napoleon

Ilustrasi (Istimewa)

ZONAUTARA.COM — Telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece, kini pemeriksaan Napoleon Bonaparte, oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah disetujui Mahkamah Agung.

Berdasarkan keterangan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, kepada wartawan, proses pemeriksaan tersebut berlangsung hari ini, Rabu (29/09/2021).

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk melengkapi berkas yang sebelumnya telah terisi keterangan dari tujuh anggota polri. Ketujuh orang tersebut beberapa di antaranya adalah penjaga tahanan hingga kepala rutan Bareskrim.

Setelah pemeriksaan Napoleon, kata Sambo, pihaknya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.

“Akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M. Kace,” ujarnya.

Diketahui, Kace diduga dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte, di Rutan Bareskrim. Napoleon disebut turut dibantu tiga tahanan lain, salah satunya, mantan anggota Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi.

Berdasarkan rekaman CCTV, aksi penganiayaan itu terjadi selama kurang lebih satu jam, pada tengah malam. Napoleon disebut masuk kamar Muhammad Kace sekitar pukul 00.30 WIB.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, Napoleon bisa masuk ke dalam sel tahanan Kace karena menukar gembok standar dengan gembok lain yang disiapkan dari kamar lain. Napoleon disebut meminta petugas rutan untuk mengganti gembok tersebut.

Sebagai informasi, Napoleon ditahan di Rutan Bareskrim karena terlibat dalam kasus penerimaan suap pengurusan red notice terpidana hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat masih buron.

Sedangkan, Kace merupakan tahanan Bareskrim terkait kasus dugaan penistaan agama lewat sejumlah konten-konten yang diunggahnya ke media sosial.

Status Napoleon pun telah ditetapkan sebagai tersangka, pasca dilakukan gelar perkara dan evaluasi sejumlah bahan pemeriksaan, Selasa (28/09/2021).



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com