bar-merah

Penyintas Covid-19 bisa vaksin sebulan pasca sembuh

ZONAUTARA.COM — Berdasarkan ketetapan terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/1/2524/2021 dan ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, Rabu (29/09/2021), terdapat aturan terbaru soal vaksinasi.

Kini, penyintas Covid-19 dengan gejala ringan diperbolehkan mendapat vaksin, minimal sebulan setelah dinyatakan sembuh.

Namun, bagi penyintas yang merasakan gejala berat, tetap seperti aturan lama, yaitu minimal tiga bulan pasca sembuh dari Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML), Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

“Dalam SE diatur ketentuan bahwa penyintas covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan-sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak minimal sebulan setelah dinyatakan sembuh. Sedangkan, penyintas dengan derajat keparahan berat, vaksinasi diberikan jarak waktu minimal 3 bulan setelah sembuh,” kata Nadia dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (29/09/2021).

Nadia menyebut, keputusan itu telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI), yang melalui surat bernomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi bagi penyintas covid-19.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes itu lantas berharap seluruh dinas kesehatan kabupaten/kota maupun provinsi dan juga fasilitas pelayanan kesehatan, mampu mempedomani aturan terbaru ini.

Sementara, vaksin yang diberikan kepada penyintas, menyesuaikan dengan stok yang ada.

“Disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia,” tandas Nadia.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com