bar-merah

Inmendagri 66 tahun 2021 kegiatan olahraga dibatasi

Aktivitas olahraga sepak Bola di Bolmut. (Foto Fandri Mamonto)

ZONAUTARA.COM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 dan pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun  Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ditegaskan dalam aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 9 Desember 2021.

Beberapa poin dalam Inmendagri tersebut diantaranya mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, Kabupaten dan Kota, Kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021.

Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

Selanjutnya membatasi kegiatan masyarakat  pada  tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, temasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton dan yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri ini yang terkait dengan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat natal 2021 dan tahun baru tahun 2022 dapat diatur oleh kepala daerah sesuai dengan situasi pandemi Covid-19 di daerah masing-masing.

“Dengan prinsip pembatasan yang diperketat untuk mencegah terjadinya lonjakan Covid-19 akibat kegiatan masyarakat dalam merayakan Nataru,” jelasnya.

Sementara itu Didit yang sehari-hari bermain sepak bola mengatakan, sejauh ini aktivitas bermain sepak bola berupa latihan saja di daerah Bolmut.

“Terkadang juga melakukan agenda uji coba bersama tim-tim desa. Kegiatan biasa dilakukan sore hari,” ungkapnya.

Ia menambahkan aktivitas olahraga sepak bola saat ini mulai banyak dilakukan setelah beberapa lama terhenti akibat pandemi Covid-19.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com