ZONAUTARA.com – Seiring dengan meningkatnya kasus positif Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengambil kebijakan untuk memperketat kedatangan orang ke wilayah Sulawesi Utara.
Kebijakan itu diambil oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey untuk mengantisipasi penularan Covid-19 yang lebih luas di seluruh wilayah Sulut.
Ketentuan pengetatan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulut nomor 440/22.1248.Sekr.Dinkes tanggal 4 Februari 2022, yang ditujukan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Bupati dan Wali Kota se Sulut.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pelaku perjalanan dari luar Provinsi Sulut harus melakukan karantina mandiri selama 5 x 24 jam sejak tiba di pintu masuk Sulut.
Setiap tamu yang datang ke Sulut dalam melaksanakan aktivitas apapun agar melaksanakan protokol kesehatan.
Aturan lainnya adalah kebijakan screening antigen di pintu masuk kedatangan di Sulut tetap dilanjutkan baik di pintu masuk Bandara Sam Ratulangi Manado, pelabuhan laut dan lintas batas darat.
Jika ada yang terdeteksi antigen reaktif di pintu masuk kedatangan, maka wajib melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi atau Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota.
Begitu juga bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus Covid-19 wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan swab PCR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sulut yang pertama
Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Sulut, dr Steaven Dandel, Sulut adalah daerah pertama yang mengeluarkan aturan penegakan protokol kesehatan ini, di tengah semakin naiknya kasus Covid-19.
“Ini sebagai bentuk antisipasi dan memberikan perlindungan bagi masyarakat,” jelas Dandel, dikutip dari Tribun Manado, Minggu (6/2/2022).
Dari rilis data Satgas Covid-19 Sulut, jumlah kasus aktif di Sulut hingga Sabtu (5/2) sebanyak 326 pasien. Ada penambahan sebanyak 51 kasus baru yang membuat total kasus Covid-119 di Sulut sejak pertama kali ditemukan menjadi 35.104 kasus.
Jumlah yang sembuh sudah mencapai 33.730 pasien dan yang meninggal sebanyak 1.048 orang.