Korea Selatan untuk pertama kalinya menjatuhkan sanksi kepada seorang mantan warga negaranya karena mendirikan sejumlah entitas bisnis untuk menghindari resolusi Dewan Keamanan PBB terhadap Korea Utara dan program senjata nuklirnya.
Choi Chon Gon diduga terlibat dalam transaksi keuangan ilegal atas nama Pyongyang, kata Kementerian Luar Negeri Korea Selatan, Rabu. Transaksi itu mencakup investasi bersama dengan seorang warga Korea Utara di Epsilon, perusahaan dagang yang berbasis di Rusia.
Choi melarikan diri dari Korea Selatan sewaktu sedang diinvestigasi otoritas setempat, lapor kantor berita Yonhap. Ia kini berbasis di Vladivostok, setelah memperoleh kewarganegaraan Rusia.
Lelaki berusia 66 tahun itu mendirikan perusahaan Hanne Ulaan di Mongolia pada tahun 2019. Pihak berwenang di Seoul percaya melalui perusahaan itu, ia memperoleh barang-barang untuk Pyongyang, di antaranya bahan makanan, yang diperkirakan bernilai lebih dari $7,6 juta.
Korea Selatan juga menjatuhkan sanksi untuk pertama kalinya pada kaki tangan Choi, So Myong dari Bank Perniagaan Asing Korea Utara di Vladivostok, dan perusahaan tempat mereka berinvestasi bersama, Epsilon, serta Hanne Ulaan di Mongolia.
Bank Perniagaan Asing Korea Utara, yang bertanggung jawab atas mata uang rezim negara itu di luar negeri, dikenai sanksi oleh Dewan Keamanan PBB pada tahun 2017.
Seoul berharap dengan menerapkan jaring sanksi yang luas yang berpusat pada Choi, mereka dapat mencegah mantan warga negaranya itu mengakses sumber-sumber keuangan Korea Selatan lainnya, sekaligus meningkatkan kesiagaan terhadap operasi kelompoknya.
Choi dan Hanne Ulaan disebut dalam laporan panel pakar Komisi Sanksi Dewan Keamanan PBB pada tahun 2021 yang mengatakan bahwa otoritas Mongolia telah membekukan dana $13.800 setelah berbagai dokumen menandai dugaan hubungan mereka dengan Korea Utara. [uh/ab]
Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat
Artikel ini terbit atas kerjasama afiliasi Zonautara.com dengan Voice of America (VOA) Indonesia