bar-merah

Untuk Kali Pertama, Pengadilan Tertinggi Malaysia Ringankan Hukuman Mati

Pengadilan tertinggi Malaysia (biasa disebut Pengadilan Federal ), mengurangi hukuman tujuh terpidana mati menjadi penjara seumur hidup, Selasa (14/11), empat bulan setelah negara tersebut menghapuskan hukuman mati wajib.

Berdasar undang-undang baru, yang mulai berlaku pada bulan Juli, hakim memiliki opsi untuk menjatuhkan hukuman penjara jangka panjang hingga 30 tahun. Sebelumnya, pelaku beberapa pelanggaran, termasuk pembunuhan dan perdagangan narkoba, secara otomatis dijatuhi hukuman mati.

Sejak undang-undang baru diberlakukan, Pengadilan Federal mengevaluasi vonis-vonis hukuman mati sebelumnya. Para pengacara lebih dari 860 terpidana mati telah mengajukan permohonan agar hukuman klien mereka diringankan. Keputusan gelombang pertama dijatuhkan pada hari Selasa.

Tujuh narapidana, termasuk lima warga negara Malaysia dan dua warga negara Thailand, mendapat keringanan hukuman mati karena penyelundupan narkoba menjadi penjara seumur hidup.

Penjara seumur hidup di Malaysia didefinisikan sebagai hukuman 30 tahun penjara dan narapidana dapat dibebaskan karena berperilaku baik setelah menjalani sepertiga masa hukumannya.

Ketujuh narapidana tersebut masing-masing telah dipenjara lebih dari 20 tahun. Belum jelas apakah ada di antara mereka yang akan segera dibebaskan.

Malaysia telah menerapkan moratorium eksekusi sejak tahun 2018, namun pengadilan-pengadilan terus menjatuhkan hukuman mati.

Azalina Othman Said, yang pernah menjabat penasihat khusus perdana menteri untuk bidang hukum dan HAM, menggambarkan pengurangan hukuman oleh Pengadilan Federal sebagai “hari bersejarah” bagi negara tersebut. “Ini membuktikan bahwa prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Malaysia selalu dipertahankan,” ujarnya dalam keterangannya. “Keberhasilan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memajukan dan membela HAM secara universal.”

Dalam mengambil keputusan, Pengadilan Federal mempertimbangkan “berbagai faktor” termasuk usia narapidana, kesehatan dan jumlah tahun yang telah dijalani, kata Azalina. [ab/ka]

Source link



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat




Artikel ini terbit atas kerjasama afiliasi Zonautara.com dengan Voice of America (VOA) Indonesia
Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com