ZONAUTARA.com – Pemilu 2024 akan dilaksanakan kurang dari seminggu lagi. Tepatnya pada 14 Februari. Informasi terkait apa saja yang dibawa saat masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan dimanipulasi dengan informasi bohong atau hoaks. Sasarannya membuat warga gagal menyalurkan hak suara.
Karena itu, sangat penting mengenal apa saja yang harus dibawa pemilih supaya bisa menggunakan hak suaranya saat pencoblosan nanti.
Sesuai dengan data yang di bagikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) lewat akun Instagram, menjelaskan untuk Form C, pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
KPU Provinsi Sulawesi Utara juga menjelaskan apa saja yang wajib dibawa saat datang ke TPS.
Bagi warga masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), saat datang ke TPS wajib membawa:
– KTP Elektronik atau Surat keterangan (Suket) dan
– Form C Pemberitahuan KPU.
Untuk warga masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), saat ke TPS wajib membawa:
– KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
– Formulir Model A – Surat Pindah Memilih.
Selanjutnya bagi warga masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), wajib membawa :
-Membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, daftar pemilih terdiri dari DPT, DPTb dan DPK.
Mengenal 3 Jenis Daftar Pemilih
Daftar Pemilih Tetap atau disingkat DPT adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir yang telah diperbaiki PPS, direkapitulasi oleh PPK dan ditetapkan KPU Kabupaten/Kota.
Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu, Pemilh tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan hak suara di TPS lain.
Daftar Pemilih Khusus atau disingkat DPK, merupakan daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetap belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Sekedar diketahui, Disabilitas mental punya hak pilih di Pemilu.