ZONAUTARA.com – Meski masih terus mengeluarkan asap dari kawahnya, namun aktivitas vulkanik Gunung Ruang terus menurun. Kini status Gunung Ruang telah turun menjadi Level III Siaga. Penurunan level ini didasarkan pada tren gempa selama beberapa hari terakhir. Penurunan status juga diiringi penurunan zona bahaya dari 5 kilometer menjadi 4 kilometer.
Kini masyarakat Pulau Tagulandang yang mengungsi keluar dari Tagulandang pascaerupsi Gunung Ruang telah diizinkan kembali ke rumah. Hal ini bertujuan sebagai langkah awal pendataan kerusakan rumah setiap pengungsi.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (BPBD Sitaro) Joickson Sagune menjelaskan, penurunan status Gunung Ruang dari Awas menjadi Siaga membuat warga, secara bertahap, boleh kembali ke wilayah Pulau Tagulandang.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), dari 9.083 pengungsi, sebanyak 6.058 mengungsi ke luar Pulau Tagulandang. Para penyintas ini mengungsi ke Kota Manado, Kota Bitung, Minahasa Utara dan ke Pulau Siau.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sitaro telah memperpanjang masa tanggap darurat hingga Senin (27/5/2024). Perpanjangan masa tanggap darurat ini dibutuhkan untuk kepentingan pemulangan serta relokasi pengungsi.
”Adanya hoaks terkait tsunami serta kabar bohong mengenai Pulau Tagulandang yang akan tenggelam menjadi pemicu banyaknya warga mengungsi ke luar pulau. Kini, aktivitas kegempaan sudah mulai menurun, warga sudah boleh bergerak kembali ke Tagulandang,” ucap Joickson di Sitaro, Kamis (16/5/2024).
Kondisi di Pulau Tagulandang sendiri meski jalanan masih diselimuti abu vulkanik tebal setinggi 1-2 sentimeter, namun kegiatan warga mulai terlihat. Beberapa pedagang ikan dan sayur di Pasar Rakyat Tagulandang sudah membuka kembali lapak jualannya.
Begitu pula sejumlah warga di Kelurahan Balehumara dan Kelurahan Bahoi, dua daerah yang terdampak, terlihat mulai membersihkan rumahnya dari tumpukan debu. Warga dibantu aparat baik TNI maupun dari Polri nampak pula membersihkan jalanan dari tumpukan material batu dan debu.
Relokasi ke Modisi
Khusus untuk dua warga dari Desa Laingpatehi dan Desa Pumpente, dua desa yang tepat berada di kaki Gunung Ruang, Pemerintah telah memutuskan untuk merelokasi semua warga kedua desa tersebut. Desa Modisi di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dipilih sebagai tempat relokasi.
Pada Selasa (14/5/2024), perwakilan warga bersama dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pun sudah meninjau lahan yang akan menjadi lokasi relokasi.
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menjelaskan, bagi warga dari dua desa tersebut yang menolak relokasi, pemerintah tetap akan memberikan bantuan dalam bentuk pendanaan ganti rugi.
”Untuk yang tidak ingin relokasi, mungkin dia punya tanah di Tagulandang, kita akan bantu dengan ganti rugi senilai Rp 60 juta. Namun, secara otomotatis hak mereka untuk memperoleh hunian baru di lokasi relokasi hilang,” ujarnya.
Pemerintah juga menyiapkan dana untuk perbaikan rumah warga yang rusak. Untuk rumah yang mengalami rusak berat, pemerintah akan memberikan Rp 60 juta, lalu Rp 30 juta untuk rusak sedang, dan Rp 15 juta untuk warga yang rumahnya rusak ringan. BNPB juga menyiapkan 10.000 helai seng dan 10.000 lembar terpal untuk menutupi rumah warga selagi menunggu pencairan dana untuk perbaikan.
3.156 siswa belum bisa bersekolah
Dampak lain dari erupsi Gunung Ruang adalah terhambatnya proses belajar mengajar di sekolah. Pemerintah Kabupaten Sitaro mencatat ada sebanyak 3.156 siswa dan 460 guru tidak bisa melanjutkan kegiatan belajar mengajar. Sebanyak 25 sekolah juga terdampak, 5 di antaranya rusak berat, satu rusak sedang, dan satu rusak ringan. Sekolah di wilayah Pulau Tagulandang yang tidak terdampak ikut diliburkan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sitaro Budianto Mukau menjelaskan, jelang Ujian Akhir Sekolah (UAS), para pelajar yang terdampak diijinkan untuk tidak mengikuti ujian. Keputusan mengenai kenaikan kelas ataupun kelulusan pelajar akan ditentukan berdasarkan ketentuan lain, salah satunya nilai tugas saat pembelajaran sehari-hari.
Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Aman Bencana, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Budianto pun menyampaikan para siswa juga disarankan untuk ikut belajar di sekolah yang dekat dengan lokasi pengungsian, meskipun tidak wajib harus mengikuti ujian.
“Kami mempersilakan di sekolah terdekat untuk ikut belajar saja, tapi tidak untuk ujian,” jelas dia.