ZONAUTARA.com – Kita sering mendengar kata undang-undang tapi mungkin masih belum paham bagaimana bisa undang-undang kemudian menjadi hukum atau peraturan di Indonesia?.
Namun, sebelum menjawab pertanyaan ini mari pahami terlebih dahulu apa pengertian dari undang-undang. Dalam UUD 1945, disebutkan bahwa undang-undang merupakan peraturan yang dibentuk langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan Presiden dan disahkan oleh Presiden.
Jadi, jika dipersingkat pengertiannya, dapat dikatakan bahwa DPR merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
Hal ini juga diperkuat melalui Pasal 20 UUD 1945 yang isinya seperti berikut:
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undangundang.
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Nah, jika sudah mengerti penjelasan di atas. Mari pahami tentang penjelasan singkat tentang proses pembentukan undang-undang.
Dalam perosesnya setidaknya ada 5 tahap yang harus diikuti oleh DPR yaitu, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.
Masing-masing dari 5 tahap ini pun sudah diatur dalam UU 12 Tahun 2011, berikut perincian singkatnya:
- Perencanaan, diatur dalam Pasal 16 sampai Pasal 42 UU 12/2011;
- Penyusunan, diatur dalam Pasal 43 sampai Pasal 64 12/2011;
- Pembahasan, diatur dalam Pasal 65 sampai Pasal 71 12/2011;
- Pengesahan, diatur dalam Pasal 72 sampai Pasal 74 12/2011; dan
- Pengundangan, diatur dalam Pasal 81 sampai Pasal 87 12/2011.
Nah, sampai di sini kamu sudah paham kan?. Bila kamu baca penjelasan singkat ini, memang terlihat mudah untuk menyusun undang-undang, namun dibalik itu semua terdapat proses yang sangat lama dan begitu kompleks untuk diselesaikan.
Apalagi ditambah dengan nggota DPR yang begitu banyak yang mewakili masing-masing fraksi tentu juga akan menimbulkan banyak pandangan dan pendapat.
Itulah penjelasan singkat dari proses pembentukan undang-undang, semoga ini bermanfaat untuk menambah pengetahuanmu.
Sumber: https://www.hukumonline.com dan https://www.dpr.go.id