ZONAUTARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 4-5 September 2024 di Four Points by Sheraton Manado.
Rakor ini bertujuan membahas penyelesaian data ganda dalam Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjelang Pilkada Serentak 2024.
Lanny Ointu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sulut, membuka rapat dengan menekankan pentingnya penyelesaian masalah data ganda serta tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Kita harus memastikan tidak ada lagi perubahan data pemilih yang bermasalah di tingkat kecamatan atau kelurahan ketika pleno dilakukan,” ujar Lanny.
Data yang telah diverifikasi akan dikirim kembali ke Bawaslu untuk dipantau agar proses pleno di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berjalan lancar.
Sekretaris KPU Sulut, Meidy Malonda, dalam arahannya juga menekankan pentingnya komunikasi antara sekretariat dan komisioner, serta penyelesaian tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Meidy juga membahas persiapan struktur organisasi baru untuk tahapan Pilkada selanjutnya.
Ilham Saputra, mantan Ketua KPU RI sekaligus pegiat pemilu, hadir sebagai narasumber dan menyoroti pentingnya penerapan regulasi yang jelas dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
Ia menegaskan bahwa regulasi yang baik akan mempermudah proses perbaikan data dan memastikan penanganan masalah teknis terkait data pemilih berjalan efektif.
Ardiles Mewoh dari Bawaslu Sulut menyampaikan hasil analisis terkait pemilih ganda dalam DPSHP. Ardiles menekankan pentingnya verifikasi data yang menyeluruh guna mencegah pemilih ganda yang dapat mengganggu validitas daftar pemilih.
Ia mengapresiasi langkah KPU dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, namun menekankan perlunya sinergi lebih kuat antara KPU, Bawaslu, dan pihak terkait.
Pada hari kedua, Jeane Wowor dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulut menyampaikan pentingnya komunikasi efektif dari tingkat bawah hingga ke atas untuk mencegah kesalahan dalam data pemilih Pilkada 2024.
Ia juga menekankan pentingnya perekaman KTP bagi warga yang sudah berusia 17 tahun serta pengisian formulir pindah agar data pindah masuk dan keluar dapat dipantau secara akurat.
Rakor ini diikuti oleh komisioner, operator dari 15 KPU Kabupaten/Kota di Sulut, serta perwakilan dari Bawaslu dan Disdukcapil. Diharapkan, melalui rakor ini, sinergi antara KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat semakin diperkuat dalam mempersiapkan data pemilih yang akurat dan valid, guna memastikan kelancaran Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Utara.