BOLSEL, ZONAUTARA.COM—Proses hukum terkait kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Desa Pilolahunga, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), terus berjalan. Kapolsek Posigadan, IPDA Muhammad Syarif Gobel, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara.
“Iya, proses hukumnya masih berjalan. Kami masih melakukan pemeriksaan saksi ahli, dan nanti setelah rampung, berkas akan segera kami limpahkan ke kejaksaan untuk tahap 1,” ujar IPDA Muhammad Syarif Gobel, Selasa 8 Oktober 2024.
Ditegaskannya, Sejauh ini, tidak ada kendala yang berarti dalam kasus ini.
“Tidak ada kendalanya,” jawab Kapolsek Posigadan itu.
Kasus ini mendapat perhatian khusus dari pihak keluarga korban. Melkiyanto Tangahu, yang merupakan paman dari korban, menyampaikan bahwa keluarga menghargai setiap langkah proses hukum yang tengah dijalankan oleh pihak berwajib.
Meski demikian, ia berharap agar proses penyelesaian kasus ini bisa segera dipercepat.
“Kami sangat menghargai proses hukum yang berjalan. Namun, kami juga berharap agar kasus ini segera terselesaikan dan pelaku kekerasan terhadap keponakan kami bisa segera diadili sesuai hukum yang berlaku,” tegas Melkiyanto.
Lanjutnya, kekerasan terhadap anak di bawah umur ini telah memicu keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat yang berharap keadilan segera ditegakkan.
“Keluarga korban dan warga Pilolahunga menantikan langkah tegas aparat dalam mengungkap kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku,” ungkapnya.
Kasus ini, kata Melky diharapkan menjadi pelajaran penting agar kekerasan terhadap anak tidak terulang kembali, serta menjadi contoh nyata bahwa hukum akan ditegakkan secara adil bagi semua pihak.
Kronologi kejadian dugaan kekerasan anak di bawah umur
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor:LP/B/16/VII/SPKT/Polsek Posigadan. Pada hari Selasa 3 September 2024 lalu. Nasib sial terjadi pada anak berinisial FT di Desa Pilolahunga, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolsel.
Pasalnya FT dipukul oleh terlapor berinisial KJ di depan rumah Suanti Tangahu. Hal itu berawal dari korban yang berniat memisahkan perkelahian antara temannya.
Setelah korban melerai perkelahian tersebut lalu korban duduk bersama dengan teman-temannya.
Tiba-tiba datanglah terduga pelaku KJ yang langsung menendang korban hingga terjatuh dan di injak-injak.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Bolsel Iptu Dedi Matahari menuturkan perkara itu awalnya dilimpahkan ke Polres, namun setelah dilakukan gelar perkara hasilnya dikembalikan ke Polsek Posigadan.
“Sudah saya ultimatum bahwa Polsek Posigadan harus mengungkapkan kasus tersebut,” tegas Dedi.
Lanjutnya, dalam kasus tersebut terduga pelaku berinisial KJ itu disangkakan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Hal itu berdasarkan hasil visum. Dan ancamannya tiga tahun,” paparnya.
Ditambahkannya, kenapa terduga pelaku tidak ditahan karena ancaman kurungannya di bawah lima tahun.