BOLMONG, ZONAUTARA.com—Calon Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yusra Alhabsy, menegaskan komitmennya untuk mendukung penambang lokal melalui percepatan perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Pernyataan ini disampaikan Yusra saat mengikuti debat kandidat Pilkada Bolmong 2024, yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Sutan Raja Kotamobagu pada Selasa, 5 November 2024.
Yusra menjelaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam yang bijaksana merupakan kunci untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendukung perekonomian masyarakat. Di Bolmong, potensi sumber daya alam di sektor pertambangan masih belum dimaksimalkan sepenuhnya, sehingga diperlukan langkah konkret untuk mengoptimalkannya.
“Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi penambang lokal, sehingga mereka bisa bekerja secara legal dan aman. Dengan adanya izin resmi, kontribusi mereka terhadap peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat akan semakin besar,” kata Yusra, calon bupati nomor urut 2.
WPR: jalan menuju legalitas dan perlindungan penambang lokal
Yusra memaparkan, perizinan WPR sangat penting untuk memfasilitasi penambang lokal agar dapat beroperasi dengan perlindungan hukum yang jelas. WPR, menurut Yusra, tidak hanya memberikan legalitas, tetapi juga melindungi hak-hak penambang dan membantu mencegah konflik antara mereka dengan pihak berwenang.
“Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah area yang khusus diperuntukkan bagi penambang lokal dan harus mendapatkan izin resmi untuk mendukung aktivitas tambang yang aman dan terarah,” jelasnya.
Menurut Yusra, perizinan WPR juga merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat, terutama di wilayah yang kaya akan sumber daya tambang. Dengan pengelolaan yang baik, wilayah-wilayah ini dapat menjadi aset berharga bagi daerah. Sebaliknya, tanpa izin yang jelas, aktivitas tambang ilegal dapat merusak lingkungan dan menimbulkan ketegangan sosial.
Yusra juga menyoroti pentingnya memberikan perlindungan hukum bagi penambang lokal yang selama ini beroperasi tanpa izin resmi, sehingga mereka sering kali rentan terhadap penertiban dan ancaman dari pihak tertentu.
“Ketiadaan izin membuat penambang terpapar risiko penindakan hukum, dan melalui WPR kita bisa mengatasi masalah ini. Penambang lokal bisa bekerja dengan aman dan sekaligus berkontribusi melalui pajak atau retribusi, yang pada akhirnya akan menambah PAD,” tambah Yusra.
Dengan meningkatnya PAD, Yusra berharap dana tersebut bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan lainnya di Bolmong. Baginya, dukungan penuh terhadap perizinan WPR adalah langkah strategis untuk memperkuat ekonomi daerah dan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat lokal.