Masuk Kawasan TWA Gunung Ambang mesti bayar tiket, begini penjelasan BKSDA Sulut

Indra Umbola
Penulis: Indra Umbola Editor: marsal
Kawasan TWA Gn. Ambang. (Zonautara.com/Marshal Datundugon)

ZONAUTARA.com—Gunung Ambang yang terletak di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) merupakan salah satu destinasi favorit, khususnya dalam kegiatan pendakian.

Selain memiliki pesona alam luar biasa, daya Tarik Gunung Ambang juga terletak pada keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya.

Jika beruntung, para pendaki bisa menemui hewan-hewan langka, di antaranya seperti tarsius dan yaki (macaca nigra) di jalur pendakian.

Keuntungan lainnya, Gunung Ambang memiliki trek yang relatif mudah sehingga cocok untuk berbagai kalangan, muda atau pun tua.

Sejarah singkat TWA Gunung Ambang

Status Taman Wisata Alam (TWA) Alam Gunung Ambang ditetapkan pada tahun 2017 melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor SK.29/Menlhk/Setjen/PLA.2/1/2017 tanggal 24 Januari 2017.

SK tersebut menetapkan perubahan fungsi kawasan Cagar Alam (CA) Gunung Ambang menjadi kawasan TWA Gunung Ambang dengan luas kurang lebih 2.606,24 Ha.

Secara administratif TWA Gunung Ambang terletak di dua Kabupaten, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) seluas 317,77 Ha dan Kabupaten Boltim seluas 2.287,86 Ha.

Advertisment:

Penetapan tiket masuk TWA Gunung Ambang

Penetapan karcis atau tiket masuk TWA berdasarkan PP nomor 36 tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut Askhari Dg Massiki membenarkan peraturan tersebut.

“Sesuai ketentuan, setiap pengnjung masuk TWA harus dikenakan karcis masuk termasuk wisata pendakian,” ujar Massiki saat dihubungi, Rabu (08/01/2025).

Senada, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sulut Yakub Ambagau menjelaskan tiket masuk seharusnya sudah berlaku sejak ditetapkannya TWA Gunung Ambang.

“Sebenarnya sejak ditetapkan sebagai TWA tahun 2017,” ucapnya.

Namun kendala teknis mengharuskan pemungutan tiket masuk belum optimal. Selain itu, Yakub menuturkan adanya perubahan tarif masuk TWA.

“Pada tahun 2024, ada perubahan tarif dari Rp5.000 menjadi Rp10.000 per orang berdasarkan PP nomor 36 tahun 2024,” terangnya.

Tata kelola PNBP

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara.

Pengelolaan PNBP mencakup beberapa tahapan yang meliputi pemungutan, pelaporan, audit secara digital dan transparan untuk meminimalkan kesalahan, serta memastikan pemanfaatan dana yang sesuai.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak disebutkan pengelola PNBP terdiri atas Menteri (selaku pengelola fiskal) dan pimpinan instansi Pengelola PNBP.

Instansi pengelola PNPB terdiri atas Kementerian/Lembaga dan Kementerian yang menjalankan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara

“Semua uang tiket langsung disetor ke kas negara. Tidak dikelola oleh BKSDA tapi Kementerian Keuangan,” pungkas Yakub.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Follow:
Mengawali karir junalistik di tahun 2019, mulai dari media cetak hingga beberapa media elektronik sebelum akhirnya bergabung dengan Zonautara.com di tahun 2024.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.