ZONAUTARA.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan bahwa istilah zonasi dan ujian akan dihapus dalam sistem pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Penggantian ini merupakan bagian dari upaya perbaikan sistem pendidikan nasional yang lebih inklusif dan adaptif.
“Tak bocorin sedikit saja, nanti tidak akan ada kata-kata ujian lagi. Kata-kata ujian tidak ada,” ungkap Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 20 Januari 2025.
Selain ujian, istilah zonasi juga akan diganti dengan nama baru. Abdul Mu’ti menyatakan bahwa istilah pengganti tersebut telah dirumuskan, namun ia meminta masyarakat bersabar hingga aturan baru resmi diumumkan.
“Sekadar bocoran, nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain. Nah, kata lainnya apa? Tunggu sampai keluar,” ujarnya.
Penggantian Ujian dan Zonasi Menunggu Finalisasi
Menurut Abdul Mu’ti, konsep baru terkait penghapusan istilah ujian telah rampung.
Aturan resmi akan disampaikan bersamaan dengan pengumuman sistem baru untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Jadi nanti akan kami sampaikan, setelah peraturan mengenai PPDB keluar. Mudah-mudahan tidak perlu menunggu sampai selesai Idul Fitri,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan akhir tentang sistem PPDB tahun 2025 akan diputuskan melalui sidang kabinet.
Saat ini, hasil kajian Kementerian Pendidikan telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretaris Kabinet.
“Sudah kami serahkan hasil kajian Kementerian kepada Bapak Presiden melalui Seskab, sehingga kapan sistem ini diputuskan sepenuhnya kami menunggu arahan dan kebijaksanaan Bapak Presiden,” kata Abdul Mu’ti.
Perdebatan Seputar Ujian Nasional dan Zonasi
Penghapusan Ujian Nasional (UN) dan penerapan sistem zonasi telah menjadi topik perdebatan publik selama bertahun-tahun.
Sejumlah pihak mendesak pemerintah mengembalikan UN sebagai indikator kualitas siswa setelah lulus jenjang pendidikan dasar.
Di sisi lain, sistem zonasi, yang dirancang untuk memastikan pemerataan akses pendidikan, juga menuai kritik.
Sistem ini memungkinkan siswa mendaftar ke sekolah berdasarkan jarak rumah ke sekolah, tanpa mempertimbangkan status “sekolah favorit”.
Namun, implementasinya kerap disalahgunakan oleh beberapa pihak.
“Banyak orang tua siswa mengeluhkan sistem ini karena masih rawan dimanipulasi. Ada banyak kasus orang tua siswa merekayasa kartu keluarga agar anaknya diterima di sekolah tertentu,” terang Abdul Mu’ti.
Rencana Kemendikdasmen Terkait Zonasi
Sebelumnya, Abdul Mu’ti menyebut bahwa konsep baru PPDB telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Namun, pembahasan mendalam belum sempat dilakukan karena agenda rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta lebih fokus pada program makan bergizi gratis.
“Itu baru kami sampaikan dalam bentuk tertulis dan tadi tidak sempat dibahas karena beliau ada agenda lain,” ujarnya pada Jumat 17 Januari 2025.
Meski begitu, Abdul Mu’ti optimistis bahwa kebijakan baru akan segera diputuskan oleh Presiden.
“Ada kepentingan untuk koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait serta sosialisasi kepada masyarakat,” tambahnya.
Ketika ditanya apakah sistem baru PPDB akan menghapus zonasi secara keseluruhan, Abdul Mu’ti memilih untuk tidak menjelaskan secara rinci.
Ia hanya meminta masyarakat menunggu hingga keputusan resmi diumumkan.
“Semua akan ada penjelasan setelah itu terbit, semua akan indah pada waktunya,” pungkasnya.
Penggantian istilah ujian dan zonasi diharapkan dapat menghadirkan sistem pendidikan yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan menunggu pengumuman resmi, publik menantikan bagaimana perubahan ini akan berdampak pada sistem pendidikan di Indonesia.
***