ZONAUTARA.com – Setelah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2025, pemerintah memastikan bahwa pagu Dana Desa nasional untuk tahun 2025 sebesar Rp71 triliun juga mencakup alokasi bagi sejumlah desa di berbagai kecamatan.
Salah satunya adalah Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara, yang terdiri atas 14 desa dengan rincian sebagai berikut:
- Desa Bombanon: Alokasi Dasar Rp 540,116 juta, Alokasi Formula Rp 122,448 juta, Alokasi Afirmasi Rp 0, Alokasi Kinerja Rp 0, dengan total Rp 662,564 juta.
- Desa Abak: Alokasi Dasar Rp 540,116 juta, Alokasi Formula Rp 161,691 juta, Alokasi Afirmasi Rp 0, Alokasi Kinerja Rp 258,510 juta, total Rp 960,317 juta.
- Desa Tapa Aog: Alokasi Dasar Rp 540,116 juta, Alokasi Formula Rp 190,767 juta, Alokasi Afirmasi Rp 0, Alokasi Kinerja Rp 0, total Rp 730,883 juta.
- Desa Mopusi: Alokasi Dasar Rp 674,129 juta, Alokasi Formula Rp 274,602 juta, Alokasi Afirmasi Rp 0, Alokasi Kinerja Rp 0, total Rp 948,731 juta.
- Desa Matali Baru: Alokasi Dasar Rp 540,116 juta, Alokasi Formula Rp 148,212 juta, Alokasi Afirmasi Rp 0, Alokasi Kinerja Rp 0, total Rp 688,328 juta.
- Desa Bakan: Alokasi Dasar Rp 607,122 juta, Alokasi Formula Rp 211,380 juta, Alokasi Afirmasi Rp 0, Alokasi Kinerja Rp 0, total Rp 818,502 juta.
- Desa Tanoyan Selatan: Alokasi Dasar Rp 607,122 juta, Alokasi Formula Rp 259,650 juta, Alokasi Afirmasi Rp 0, Alokasi Kinerja Rp 0, total Rp 866,772 juta.
- Desa Tungoi I: Alokasi Dasar Rp 674,129 juta, Alokasi Formula Rp 262,023 juta, Alokasi Afirmasi Rp 0, Alokasi Kinerja Rp 0, total Rp 936,152 juta.
- Desa Lolayan: Alokasi Dasar Rp 540,116 juta, Alokasi Formula Rp 140,520 juta, Alokasi Afirmasi Rp 0, Alokasi Kinerja Rp 0, total Rp 680,636 juta.
- Desa Mopait: Alokasi Dasar Rp 607,122 juta, Alokasi Formula Rp 262,218 juta, Alokasi Afirmasi Rp 0, Alokasi Kinerja Rp 0, total Rp 869,340 juta.
- Desa Kopandakan II: Alokasi Dasar Rp 607,122 juta, Alokasi Formula Rp 192,258 juta, Alokasi Afirmasi Rp 0, Alokasi Kinerja Rp 0, total Rp 799,380 juta.
- Desa Tanoyan Utara: Alokasi Dasar Rp 674,129 juta, Alokasi Formula Rp 190,308 juta, Alokasi Afirmasi Rp 0, Alokasi Kinerja Rp 0, total Rp 864,437 juta.
- Desa Tungoi II: Alokasi Dasar Rp 607,122 juta, Alokasi Formula Rp 230,871 juta, Alokasi Afirmasi Rp 0, Alokasi Kinerja Rp 0, total Rp 837,993 juta.
- Desa Mengkang: Alokasi Dasar Rp 473,109 juta, Alokasi Formula Rp 191,511 juta, Alokasi Afirmasi Rp 0, Alokasi Kinerja Rp 0, total Rp 664,620 juta.
Apabila dijumlahkan, keseluruhan Dana Desa untuk 14 desa di Kecamatan Lolayan ini mencapai Rp 11,328 milyar, yang diharapkan dapat mendukung berbagai program prioritas sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 108 Tahun 2024.
Adapun prioritas penggunaan Dana Desa 2025, antara lain:
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem (termasuk BLT Desa hingga 15% dari Dana Desa);
- Penguatan Desa Adaptif Iklim;
- Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa, termasuk pencegahan stunting;
- Dukungan Program Ketahanan Pangan;
- Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa;
- Pemanfaatan Teknologi dan Informasi (desa digital);
- Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai, menggunakan bahan baku lokal; serta
- Program Prioritas Lainnya sesuai kebutuhan spesifik di desa.
Selanjutnya, sesuai acuan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, penyaluran Dana Desa umumnya dilakukan dalam tiga tahap untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas:
- Tahap I: Paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni, sebesar 20%
- Tahap II: Paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni, sebesar 40%
- Tahap III: Paling cepat bulan Juli, sebesar 40% laporan penggunaan dana desa tahap II dan memenuhi persyaratan kinerja yang ditetapkan.
Diharapkan, dengan alokasi yang cukup besar dan arahan pemanfaatan dana yang terfokus, setiap desa di Kecamatan Lolayan dapat mengoptimalkan pembangunan di berbagai sektor, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong kemandirian desa.
Pemerintah pun mengajak seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa untuk terus menjaga transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam mengelola Dana Desa tahun 2025.