ZONAUTARA.com – Di era digital, hampir semua aspek kehidupan kita terhubung dengan internet. Mulai dari media sosial, surel (email), layanan penyimpanan awan (cloud), hingga berbagai platform lainnya.
Namun, pernahkah Anda bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi pada akun digital kita ketika kita sudah tiada?
Artikel ini akan menjelaskan gambaran umum mengenai nasib akun digital setelah pemiliknya meninggal dunia, beserta contoh kebijakan dari beberapa platform besar, dan bagaimana sebaiknya kita mempersiapkan hal ini.
Konsep “Digital Afterlife” (kehidupan digital setelah meninggal)
Secara sederhana, “digital afterlife” atau “digital legacy” mengacu pada jejak digital dan data yang kita tinggalkan setelah meninggal dunia. Ini mencakup akun media sosial, file yang disimpan di layanan penyimpanan awan, blog pribadi, hingga mata uang kripto dan data lainnya. Meski bentuknya virtual, data-data ini tetap memiliki nilai historis, emosional, bahkan finansial.
Menurut sebuah publikasi yang dikutip oleh The Guardian (2021) dan studi dari Pew Research Center (2022), sekitar 44% orang dewasa pernah memikirkan apa yang akan terjadi pada akun media sosial mereka setelah meninggal, tetapi hanya sedikit yang mengambil tindakan untuk mengamankannya.
Aturan dari platform-platform besar
a. Facebook (Meta)
Facebook memiliki fitur bernama “Memorialization”. Ketika pemilik akun meninggal, akun dapat diubah menjadi akun kenangan (memorial). Beberapa poin penting:
- Memorialized account: akun yang dimemorialkan tidak bisa diakses untuk tujuan log in, tetapi teman dan keluarga masih bisa meninggalkan pesan atau mengenang pemilik akun.
- Legacy contact: Facebook memungkinkan pengguna menunjuk kontak warisan (legacy contact). Orang yang ditunjuk bisa mengelola akun kenangan tersebut, misalnya menerima permintaan pertemanan baru atau mengganti foto profil (namun bukan mengakses pesan pribadi).
- Penghapusan akun: pemilik akun juga bisa mengatur agar akunnya dihapus secara permanen jika terjadi kematian.
b. Instagram
Sebagai bagian dari Meta, kebijakan Instagram kurang lebih serupa dengan Facebook:
- Memorializing: Instagram akan mememorialkan akun setelah menerima bukti kematian seperti sertifikat kematian atau bukti lain yang valid.
- Penghapusan akun: keluarga dekat dapat mengajukan penghapusan akun dengan melampirkan dokumen yang relevan (akte kematian, bukti hubungan keluarga).
c. Google (Gmail, YouTube, Google Drive)
Google menyediakan fitur Inactive Account Manager, di mana pengguna bisa menentukan apa yang harus terjadi pada data mereka jika akun tersebut tidak aktif selama jangka waktu tertentu (misalnya 3, 6, 12 bulan, atau lebih). Opsi yang tersedia:
- Memberi akses ke kontak tepercaya: Anda dapat menunjuk seseorang untuk menerima data tertentu (misalnya dokumen di Google Drive, surel di Gmail) jika akun Anda tidak aktif.
- Penghapusan akun: Google dapat menghapus akun beserta seluruh data di dalamnya secara otomatis.
- Mengirim pesan pribadi: sebelum penghapusan, Google dapat mengirim pesan otomatis kepada orang atau pihak yang telah ditunjuk.
d. Twitter (X)
Twitter tidak memiliki mekanisme memorialisasi seperti Facebook atau Instagram. Namun, keluarga dekat atau kuasa hukum dapat meminta agar akun dihapus dengan melampirkan dokumen:
- Dokumen kematian: seperti sertifikat kematian.
- Identitas diri: bukti hubungan atau kuasa hukum terhadap mendiang.

Nasib data di platform penyimpanan awan
Banyak pengguna yang juga memiliki file pribadi di layanan penyimpanan awan seperti Google Drive, Dropbox, atau Microsoft OneDrive. Kebijakan umumnya serupa:
- Dropbox: mengharuskan adanya permintaan resmi dari pihak keluarga atau kuasa hukum untuk menghapus atau mengakses data pengguna yang telah meninggal.
- Microsoft (OneDrive, Outlook): memiliki prosedur dimana keluarga atau pihak tertentu dapat mengirim bukti kematian beserta dokumen identitas untuk menutup akun dan mengakses data. Proses ini mungkin memakan waktu dan tidak selalu menjamin akses ke seluruh data, terutama jika data tersebut dilindungi oleh enkripsi pribadi.
Pertimbangan hukum di Indonesia
Di Indonesia, payung hukum terkait warisan digital belum diatur secara khusus dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), namun beberapa aturan mengenai privasi dan data pribadi mulai diatur dalam UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022.
Meskipun demikian, belum ada prosedur rinci tentang pengalihan akun digital yang diterapkan secara merata. Oleh karena itu, sebagian besar praktik masih mengacu pada kebijakan platform masing-masing. Pihak keluarga atau kuasa hukum biasanya perlu menyiapkan:
- Surat keterangan kematian.
- Bukti hubungan keluarga atau surat kuasa hukum.
- Permintaan resmi untuk penutupan atau penyerahan data akun.
Beberapa firma hukum di Indonesia mulai menawarkan jasa “digital estate planning” untuk membantu mengelola warisan digital. Ini mencakup pembuatan surat wasiat yang secara eksplisit menyebutkan siapa yang berhak mengakses akun media sosial atau layanan digital tertentu.

Langkah-langkah yang dapat diambil untuk persiapan
- Tunjuk “Legacy Contact” atau kontak tepercaya
Platform seperti Facebook, Google, dan Instagram memungkinkan kita menetapkan kontak tepercaya. Pertimbangkan untuk memanfaatkan fitur ini agar akun kita lebih terjaga. - Susun surat wasiat digital
Jika Anda memiliki data berharga (misalnya dokumen penting di cloud, mata uang kripto, atau portofolio digital), sebaiknya sertakan detail akses atau petunjuk mengenai akun-akun tersebut dalam surat wasiat. Pastikan Anda menyimpannya di tempat aman dan hanya diketahui oleh orang yang dipercaya. - Gunakan fitur inactive account manager (Google)
Bagi pengguna layanan Google, aktifkan fitur ini untuk menentukan apa yang akan terjadi pada akun Anda jika Anda tidak aktif lagi selama periode tertentu. - Komunikasikan dengan keluarga
Beritahukan keluarga atau orang terdekat mengenai lokasi penyimpanan password (bisa menggunakan password manager yang aman) dan bagaimana mengurus akun-akun tersebut jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. - Cek dan update secara berkala
Dunia digital dan kebijakan platform terus berubah. Pastikan Anda memeriksa ulang pengaturan akun setiap beberapa bulan atau setidaknya setahun sekali.
Mengapa penting untuk menyadari “jejak digital” kita
- Privasi: mencegah penyalahgunaan data, misalnya oleh pihak tak bertanggung jawab.
- Kenyamanan Kkeluarga: menghindari keluarga atau kerabat menghadapi proses birokrasi yang rumit untuk menutup akun, terutama bila akun tersebut menyimpan banyak data pribadi atau rahasia.
- Keamanan finansial: jika memiliki layanan keuangan digital (e-wallet, kripto, saham online), penting mengatur siapa yang berhak dan bagaimana cara aksesnya untuk menghindari hilangnya aset digital.
- Warisan emosional: foto, video, atau tulisan kita di media sosial dapat menjadi kenangan berharga bagi keluarga atau teman dekat.

Rangkuman untuk diketahui
Jejak digital kita tidak otomatis lenyap ketika kita meninggal dunia. Setiap platform memiliki kebijakan masing-masing yang mengatur bagaimana akun akan diperlakukan—apakah dihapus, dimemorialkan, atau dialihkan aksesnya ke pihak tertentu.
Di Indonesia, regulasi khusus soal warisan digital masih berkembang, sehingga langkah paling efektif adalah menyiapkan diri dengan fitur-fitur pengaturan akun yang telah disediakan oleh platform, serta melakukan perencanaan warisan digital (digital estate planning).
Referensi Terpercaya dan Terupdate:
- Facebook Help Center – Memorialized Accounts
- Instagram Help Center – Memorializing Accounts
- Google Support – Inactive Account Manager
- Twitter Help Center – Deceased or incapacitated account
- Dropbox Support – How to request access to a deceased person’s account
- UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) No.27 Tahun 2022
- Pew Research Center (2022): “Digital lives after death” (laporan terkait perilaku pengguna media sosial dan warisan digital)
Dengan memahami dan mempersiapkan apa yang terjadi pada akun digital kita, kita dapat membantu keluarga dan orang terdekat untuk mengurus peninggalan virtual ini dengan lebih mudah serta mencegah berbagai masalah di masa mendatang.