ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud, tuntaskan sosialisasi Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Essang, Kabupaten Kepulauan Talaud, paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Talaud, Hilda Jein Palandung, memastikan delapan desa di Kecamatan Essang sudah mendapat sosialisasi terkait pelaksanaan PSU.
Kata Palandung, sejak 1 April hingga 4 April 2025 pihaknya melaksanakan sosialisasi di delapan desa, yakni Desa Maririk, Essang Selatan, Essang, Lalue, Lalue Tengah, Lalue Utara, Bulude dan Bulude Selatan.
Sementara sejak, Sabtu 5 April dilaksanakan sosialisasi di seluruh gereja Adven di Kecamatan Esaang, dan Minggu 6 April di semua gereja lewat surat yang dibacakan pihak gereja, sebelum digelar roadshow.
“KPU menyampaikan surat sosialisasi untuk dibacakan selesai ibadah, selanjutnya pada Minggu 6 April 2025, kami melaksanakan roadshow sosialisasi Tahapan PSU pask Putusan MK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” kata Palandung.
“Roadshow dimulai dari Desa Maririk berakhir di Desa Bulude,” sambung dia.
Sesuai dengan data, Kecamatan Essang memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 3.007 DPT dan memiliki 9 tempat pemungutan suara di 8 desa.
Sementara untuk logisitik, KPU Talaud memastikan sudah siap untuk didistribusikan.
“Rencananya Selasa 8 April 2025 akan di distribusi,” ungkap Palandung.