Pemerkosaan di ruang medis: Dokter residen Unpad jadi tersangka

Redaksi ZU
Penulis:
Editor: Redaktur
Ilustrasi (Photo by Luis Quintero)

ZONAUTARA.com – Dunia medis Indonesia kembali tercoreng setelah seorang dokter residen berinisial PAP, yang diketahui sebagai Priguna Anugerah Pratama (31), ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kasus ini menarik perhatian luas publik setelah Polda Jawa Barat mengungkap kronologi kejadian yang terjadi pada 18 Maret 2025 dini hari.

Korban, FH (21), tengah menjaga ayahnya yang dirawat di ruang ICU RSHS. Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban ikut untuk pengambilan sampel darah dengan dalih mencocokkan golongan darah bagi sang ayah.

Pelaku kemudian membawa korban ke ruang kosong di lantai 7 Gedung MCHC RSHS, menyuruhnya mengganti pakaian dengan baju operasi, dan menyuntikkan cairan yang menyebabkan korban tak sadarkan diri. Saat dalam keadaan tidak sadar itulah, korban diduga mengalami kekerasan seksual.

Setelah kejadian, korban melaporkan kasus tersebut ke polisi, yang langsung melakukan penyelidikan. PAP kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2025 dan langsung ditahan.



Polisi menyatakan bahwa PAP dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Reaksi institusi dan pemerintah

Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), tempat tersangka menjalani pendidikan spesialis (PPDS) Anestesi, telah mengambil tindakan tegas.

Dekan FK Unpad menyatakan bahwa Priguna telah diberhentikan dari program residen dan dikembalikan ke fakultas.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan RI turut merespons kasus ini dengan meminta Konsil Kedokteran Indonesia untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik tersangka. Jika STR dicabut, maka secara otomatis Surat Izin Praktik (SIP) tersangka pun tidak berlaku.

“Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap pasien dan masyarakat dari potensi pelanggaran etik oleh tenaga kesehatan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dalam keterangannya.

Pendampingan korban dan isu perlindungan pasien

Korban saat ini mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.

Kasus ini memunculkan kekhawatiran akan lemahnya sistem perlindungan terhadap pasien, khususnya perempuan, dalam ruang-ruang pelayanan medis yang semestinya aman.

Lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di isu kekerasan seksual menyuarakan perlunya audit etika dan perlindungan pasien di seluruh rumah sakit pendidikan.

Selain itu, mereka mendorong pembentukan unit pengaduan independen di fasilitas kesehatan yang memungkinkan pasien melapor tanpa rasa takut atau tekanan.

Panggilan mendesak untuk reformasi sistemik

Kasus ini membuka diskusi lebih luas mengenai relasi kuasa antara pasien dan tenaga medis, serta pentingnya sistem pengawasan dan penegakan etik dalam dunia kesehatan.

Selain itu, perluasan pemahaman tenaga medis terhadap kekerasan seksual dan batas profesionalitas juga dianggap penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Kasus Priguna Anugerah Pratama menjadi pengingat menyakitkan bahwa bahkan dalam ruang yang seharusnya menjadi tempat penyembuhan, kekerasan seksual masih dapat terjadi jika tidak ada sistem perlindungan yang kokoh.

Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com