ZONAUTARA.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara (Sulut) memastikan bahwa 13 buah cula badak yang disita pada Maret 2025 lalu merupakan cula asli berdasarkan hasil uji laboratorium.
Barang bukti yang terdiri dari 13 cula badak, 12 taring harimau, 20 empedu sapi, dan 4 paket bagian cula badak tersebut sebelumnya digagalkan penyelundupannya oleh Bea Cukai Manado dan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulut di Bandara Sam Ratulangi, Manado, pada Kamis (20/03/2025).
Penindakan dilakukan karena tidak dilengkapinya dokumen karantina yang dipersyaratkan, seperti surat kesehatan dari negara asal, yaitu Tiongkok.
Setelah disita, seluruh barang bukti diserahkan ke pihak BKSDA Sulut untuk dilakukan pengecekan keaslian melalui uji laboratorium.
Baca : Balai Karantina Sulut berhasil cegah masuknya bagian satwa liar iIlegal dari Tiongkok
Kepala BKSDA Sulut Ashkari Dg Masikki mengonfirmasi bahwa hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh tim ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan bahwa seluruh cula badak tersebut adalah asli.
“Hasil dari lab kemarin, itu asli. Kita baru uji cula badak, tapi dengan satu itu sudah bisa diproses hukum. Yang lainnya (taring dan empedu) masih dalam proses uji lab,” ujar Masikki kepada Zonautara.com, Selasa (15/04/2025).

Uji keaslian di laboratorium yang dilakukan di Universitas Gajah Mada (UGM) tersebut mengungkapkan bahwa semua cula badak tersebut asli.
Masikki menambahkan bahwa penemuan ini merupakan kasus pertama dengan modus baru dalam upaya penyelundupan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi ke wilayah Sulawesi Utara.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini kini telah ditangani oleh penyidik dari Penegakan Hukum (Gakkum) untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penanganan sudah di Gakkum, diproses hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menggagalkan pemasukan bagian tubuh satwa liar ilegal asal Tiongkok pada Kamis (20/03/2025).
Bagian tubuh satwa liar yang merupakan hasil tegahan dari pihak Bea Cukai Manado itu terdiri dari 20 buah empedu sapi, 12 buah taring harimau, 13 buah cula badak dan 4 paket bagian cula badak.
“Pemasukan ini berhasil digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina berupa surat kesehatan dari negara asal dan jika tidak dilaporkan ke petugas karantina,” ungkap Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara, dikutip dari unggahan akun resmi Balai Karantina Sulut.