Mengapa kami meliput satwa kunci Sulawesi Utara?

Butuh bertahun-tahun bagi kami hanya untuk mendapat satu foto maleo yang bagus di alam. Kesulitan itu sendiri adalah jawabannya. Mulai Senin, 27 Juli 2026, kami menayangkan sepuluh tulisan tentang empat satwa yang hanya ada di Sulawesi.

Editor: Redaktur
Sepasang burung maleo dipotret di nesting ground Tambun, Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. (Foto: Zonautara.com/Ronny Adolof Buol)

ZONAUTARA.com – Butuh bertahun-tahun bagi kami untuk mendapatkan satu foto yang bagus tentang seekor burung maleo di alam liar. Kami mendatangi banyak lokasi peneluran, dan tidak hanya sekali. Menunggu berjam-jam di menara pengamatan sejak dini hari, sering pulang tanpa membawa apa-apa, lalu datang lagi di musim berikutnya.

Pada satu pagi di pesisir Binerean, Bolaang Mongondow Selatan, sepasang maleo akhirnya muncul dari balik semak. Yang jantan menggali, yang betina berjaga. Belum lama kami memotret, keduanya terbang menghilang. Penyebabnya sederhana, ada perahu nelayan melintas di depan lokasi peneluran.

Kesulitan itu sendiri adalah jawaban atas pertanyaan mengapa kami meliput tema ini. Endemik, unik, dan kian jarang. Memotret satwa liar yang terancam tidak semudah memotret hewan lain, karena mereka memang tinggal sedikit, dan yang tersisa pun belajar menjauhi manusia. Kami hanya berhasil melihatnya di lokasi yang setiap hari diawasi peneliti atau petugas.

Maleo hanya satu dari empat satwa kunci Sulawesi Utara. Tiga lainnya adalah yaki atau monyet hitam sulawesi, anoa, dan babirusa. Keempatnya tidak ditemukan di belahan bumi mana pun yang lain. Kalau habis di pulau ini, mereka habis untuk selamanya.

Pertanyaan yang kami bawa sejak awal cukup sederhana. Sejauh mana upaya menyelamatkan mereka hari ini, dan apakah upaya itu berhasil?

Jawabannya ternyata tidak seragam, dan justru di situ letak ceritanya.

Kami menemukan bahwa Indonesia kini memiliki perangkat hukum konservasi terkuat sepanjang sejarahnya, dengan ancaman pidana sampai 15 tahun, dan aparat sudah memakainya di beberapa perkara nyata di Sulawesi Utara. Tetapi penegak hukumnya sendiri mengakui bahwa dalam praktik, vonis yang jatuh paling banyak sekitar satu tahun. Pada satu perkara pengangkutan satwa dilindungi yang kami telusuri sampai ke dokumen putusan, majelis hakim bahkan menyatakan terdakwa bersalah, lalu memaafkannya dan membebaskannya tanpa pidana.

Kami juga menemukan hal yang lebih pelan tetapi lebih menentukan. Yaki bertahan, bahkan bertambah, di petak hutan seluas sekitar 200 hektare yang diawasi peneliti hampir setiap hari, sementara di luar petak itu tidak ada yang bisa menjamin. Untuk seluruh kawasan Tangkoko, hanya ada sembilan orang penjaga. Sementara di kawasan lainnya, sepanjang 2020 sampai 2025, petugas membongkar 2.240 jerat di kawasan taman nasional, dan yaki, anoa, serta babirusa termasuk satwa yang tersangkut di dalamnya, padahal jerat itu umumnya dipasang untuk babi hutan.

satwa
Seekor yaki jantang dipotret di kawasan Taman Wisata Alam Batu Putih, bagian dari kawasan konservasi Tangkoko, Bitung. (Foto: Zonautara.com/Ronny Adolof Buol)

Ada pula kabar yang belum banyak diberitakan. Babirusa, satwa yang paling lama dilindungi hukum Indonesia sejak 1931 dan hampir tidak pernah diburu, kini dinilai paling kritis di antara keempatnya, terutama karena wabah demam babi afrika. Pemantauan kamera jebak pada 2024 tidak merekam satu pun babirusa, dan pada 2025 hanya satu individu.

Tetapi ini bukan kumpulan kabar buruk. Di beberapa tempat, hitungan mundur itu sudah berhasil diperlambat, bahkan dibalik. Ada lokasi peneluran maleo yang kembali ramai setelah telurnya dijaga, ada lokasi yang mati puluhan tahun lalu hidup lagi, dan ada bekas pemburu telur yang kini menjadi penjaganya. Kami menuliskan keduanya, yang gagal dan yang berhasil, karena keduanya sama-sama nyata.

Untuk sampai ke sana, kami menyusuri riset ilmiah dan laporan lembaga konservasi, membaca dokumen kebijakan, menelusuri data perkara sampai ke sistem informasi pengadilan, mengikuti patroli jalan raya pada dini hari menjelang hari besar, dan mendatangi lokasi peneluran serta kawasan hutan selama bertahun-tahun. Kami juga meminta keterangan tertulis dari Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Balai Penegakan Hukum Kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara, pengelola Anoa Breeding Centre, serta peneliti dan penggiat konservasi.

Sikap kami dalam seri ini bukan ratapan, dan bukan pula perayaan. Kami memilih menyajikan fakta yang tidak menyenangkan sekaligus jalan keluar yang sudah terbukti bekerja, karena keduanya sama-sama dibutuhkan pembaca.

Mulai Senin, 27 Juli 2026, sepuluh tulisan dalam seri ini akan tayang secara bertahap di Teras.id kanal Zonautara.com, yang dapat diakses di sini: teras.id/zonautara-com. Seri ini memuat empat tulisan mendalam tentang masing-masing satwa, tulisan tentang penegakan hukum, penjelasan tentang peran ekologis mereka, infografis, serta tulisan tentang pasar dan tentang apa yang masih bisa kita lakukan.

Sebagian tulisan hanya dapat dibaca oleh pelanggan. Kami memahami itu bukan pilihan yang menyenangkan, tetapi liputan seperti ini menuntut waktu, perjalanan, dan ketekunan yang tidak sedikit. Dengan berlangganan, Anda ikut menjaga agar kerja jurnalistik independen seperti ini tetap mungkin dilakukan dari daerah, tanpa bergantung pada kepentingan siapa pun.

Biaya berlangganan Rp 50 ribu per bulan, dan itu belum termasuk diskon yang sedang berjalan. Anda dapat berlangganan melalui tautan ini: s.id/dukungzu.

Empat satwa itu masih ada. Yang belum pasti adalah sampai kapan. Kami mengajak Anda membaca sepuluh tulisan ini sampai tuntas.

Bekerja sebagai jurnalis lebih dari 20 tahun terakhir. Sebelum mendirikan Zonautara.com bekerja selama 8 tahun di Kompas.com. Selain menjadi jurnalis juga menjadi trainer untuk digital security, literasi digital, cek fakta dan trainer jurnalistik.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com