Dua tersangka korupsi dana CSR JRBM resmi ditahan Kejari Kotamobagu

Sajidin Kandoli
Penulis: Sajidin Kandoli
Editor: David Sumilat
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Chairul Firdaus Mokoginta. (Foto: Dok. Pribadi)

ZONAUTARA.com – Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR PT. J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu usai dilimpahkan penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Kotamobagu, pada Senin (5/5/2025) lalu.

Tersangka berinisial HM (54), mantan Sangadi nonaktif Desa Bakan, dan JK (57), seorang kontraktor resmi diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana CSR untuk proyek pembangunan saluran drainase Sungai Tapa Gale, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp6,6 miliar.

“Sejak diserahkan oleh Tipidkor Polres Kotamobagu kini kedua terduga pelaku resmi menjadi tahanan kejaksaan dan akan ditahan selama 20 hari,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu, Chairul Firdaus Mokoginta, Rabu (7/5/2025).

Chairul juga mengungkapkan saat ini tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyiapkan dokumen untuk pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kedua pelaku diserahkan bersama barang bukti, tentu karena ini kasus korupsi kita harus berhati-hati serta teliti sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan,” ucapnya.



***

Follow:
Pertama kali bergabung di media cetak Bolmong Fox pada 2016. Selanjutnya bergabung dengan Media siber BFOX.co.id. Sebelum bergabung dengan Zonautara.com, juga pernah bergabung dengan media siber Pronusantara.com yang dibawahi oleh promediateknologi.id.
1 Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com