ZONAUTARA.com — Dugaan praktik penjualan minuman keras (miras) tanpa izin resmi kembali mencuat di Kota Kotamobagu. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Toko Tita, milik Anggota DPRD Kotamobagu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Titi Jonathan Gumulili, yang diketahui menjual miras tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) yang masih berlaku.
Temuan tersebut terungkap saat Tim Terpadu Pemerintah Kota Kotamobagu melakukan sosialisasi pengawasan peredaran minuman beralkohol, Kamis (16/10/2025). Tim ini terdiri atas unsur Dinas Perindagkop dan UMKM, Satpol PP, TNI, serta Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Dalam kegiatan itu, petugas menemukan Toko Tita, yang berlokasi di simpang tiga Jalan S. Paraman, Kelurahan Kotamobagu, masih menjual berbagai jenis minuman beralkohol bermerek seperti Bir Bintang, Guinness, Beer Draft, dan merek lainnya tanpa izin aktif.
Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, membenarkan temuan tersebut.
“Beberapa toko yang kami datangi tidak memiliki izin SIUP-MB yang masih berlaku, termasuk Paris Supermarket dan Toko Tita,” ujar Sahaya.
Menurut Sahaya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait maraknya penjualan miras yang dinilai mengganggu ketertiban umum..

“Kami turun karena banyak laporan warga tentang keributan akibat miras. Ini langkah awal sebelum penindakan,” tegasnya.
Di sisi lain Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kotamobagu, Bambang S. Dachlan, menegaskan bahwa izin penjualan miras milik Toko Tita sudah tidak berlaku.
“Izin penjualan minuman beralkohol Toko Tita sudah kedaluwarsa. Jika pemilik ingin memperbarui, status tokonya harus dinaikkan dari toko biasa menjadi kelas supermarket sesuai aturan,” jelas Bambang.
Ia menambahkan, penjualan miras tanpa izin aktif merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan usaha.
“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang melanggar, termasuk pejabat, tetap akan kami proses sesuai ketentuan,” tegasnya.
Disamping itu Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Ariyono Potabuga, menambahkan bahwa pemerintah telah memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha agar tidak menjual miras tanpa izin resmi.
“Kami sudah tegaskan kepada pemilik toko untuk segera menghentikan penjualan miras ilegal. Jika tidak, Tim Terpadu akan melakukan penindakan,” ujarnya.
Seorang warga Kelurahan Kotamobagu yang enggan disebutkan namanya menilai tindakan tersebut sangat tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik.
“Harusnya jadi contoh, bukan malah jual miras tanpa izin. Kalau rakyat biasa sudah pasti langsung disegel,” ungkapnya.


