Mulai 1 November, masyarakat Sulut dapat nikmati berbagai keringanan pajak kendaraan

Penulis: Indra Umbola
Editor: Redaktur
Ilustrasi kendaraan roda empat dan roda dua (Gambar: Generate AI)

ZONAUTARA.com—Mulai 1 November 2025, masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) dapat menikmati berbagai keringanan pajak kendaraan.

Keringanan yang dimaksud, di-launching oleh Pemprov Sulut bertepatan dengan momen Hari Sumpah Pemuda ke-97, Selasa (28/10/2025).

Program keringanan bertajuk “Sukacita Natal” Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan bagi masyarakt Sulut dalam rangka menyambut Hari Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Gubernur Sulut, Yulius Selvanus mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan keringanan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pajak adalah kontribusi langsung untuk membangun daerah.




“Semua dapat mengajukan permohonan keringanan tunggakan PKB, pembebasan denda dan pembebasan Tarif PKB Progresif di seluruh layanan SAMSAT,” ujarnya.

“Sedangkan, keringan diskon PKB diberikan secara otomatis di seluruh unit layanan dan kanal pembayaran SAMSAT,” tambah Yulius.

Dengan slogan “pajak untuk negeri, pajak lunas hati tenang, nyaman berkendara”, ia berharap keringanan tersebut membawa sukacita bagi masyarakat Sulut dalam menyambut Hari Natal yang sudah tidak lama lagi.

Masyarakat Sulut dapat menikmati keringanan berupa:

1. Bebas 100% tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan Roda 2 (200 cc ke bawah).

2. Pengurangan 50% tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan Roda 2 di atas 200 cc, Roda 3 dan Roda 4 ke atas.

3. Keringanan Ekuivalen, di mana PKB dan Opsen PKB yang dibayar setara dengan PKB sebelum masa opsen.

4. Bebas 100% Denda PKB.

5. Bebas Tarif PKB Progresif.

6. Tambahan Diskon PKB 5% – 10% untuk kendaraan yang belum lewat jatuh tempo (sampai 9 bulan sebelum jatuh tempo).

Follow:
Mengawali karir junalistik di tahun 2019, mulai dari media cetak hingga beberapa media elektronik sebelum akhirnya bergabung dengan Zonautara.com di tahun 2024.
1 Comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com