ZONAUTARA.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu menggelar Operasi Keselamatan Samrat 2026 di wilayah hukum Polres Kotamobagu, Senin (2/2/2026). Pada hari pertama pelaksanaan, puluhan kendaraan terjaring razia dan diamankan karena melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot brong.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu, AKP Luster Simanjuntak, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Wakapolda Sulawesi Utara dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang bulan suci Ramadan.
“Perintah Bapak Wakapolda Sulawesi Utara sudah jelas, agar pada saat bulan Ramadan masyarakat bisa merasa aman dan nyaman,” ujar AKP Luster.
Ia menjelaskan, Satlantas Polres Kotamobagu akan membentuk tim khusus untuk menindak penggunaan knalpot brong. Langkah ini diambil guna menjaga ketenangan masyarakat saat menjalankan ibadah, terutama salat.
“Kami tidak menginginkan saudara-saudara kita yang melaksanakan ibadah terganggu,” tegasnya.
Menurut AKP Luster, knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga kerap memicu gangguan ketertiban umum. Ia menyinggung peristiwa keributan antar kampung (tarkam) di wilayah Dumoga yang dipicu oleh sekelompok pemuda yang menggeber knalpot brong hingga meresahkan warga.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Karena itu, penertiban knalpot brong harus dilakukan secara serius,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polres Kotamobagu sejak lama menargetkan wilayah Kotamobagu sebagai zona zero knalpot brong demi menciptakan suasana yang damai, nyaman, dan tertib.
Operasi Keselamatan Samrat 2026 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari. Selain penegakan hukum lalu lintas, operasi ini juga bertujuan menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
“Harapannya, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, angka kecelakaan bisa menurun, bahkan kalau bisa nol kecelakaan,” ujar AKP Luster.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas dan tidak lagi menggunakan knalpot brong, terutama menjelang Ramadhan dan Idulfitri.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong langsung ditindak tegas. Petugas melakukan pemotongan atau penggergajian knalpot brong dan menggantinya dengan knalpot standar sesuai ketentuan yang berlaku.


