ZONAUTARA.com – Kasus penipuan dengan modus penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, semakin rumit dengan dugaan keterlibatan ASN aktif dan mantan ASN. “Ada indikasi kuat keterlibatan satu ASN aktif dan satu mantan ASN dalam kasus ini,” ujar Sekda Gresik Achmad Washil, Minggu (12/4).
Pemkab Gresik telah melakukan penelusuran internal dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. “Dugaan keterlibatan dua nama ini menjadi fokus penelusuran Pemkab,” tambah Washil.
Salah satu terduga pelaku yang merupakan ASN nonaktif, sudah pernah terlibat kasus serupa sebelumnya. Washil menyebutkan, “Yang nonaktif ini pernah terlibat pelanggaran, memasukkan tenaga honorer tidak sesuai prosedur, dan sudah pernah dikenai sanksi sampai pemecatan.”
Jumlah korban dalam kasus ini terus bertambah seiring modus penipuan yang menggunakan celah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak terisi. Korban diperas dengan iming-iming menjadi ASN melalui jalur pintas. “Nilainya bervariasi, kisaran puluhan juta rupiah per orang,” kata Washil.
Pemkab Gresik melalui Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah secara resmi melapor ke polisi pada Jumat (10/4).
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

