ZONAUTARA.com – Uni Eropa resmi mengesahkan penerapan paket sanksi ke-20 terhadap Rusia pada Kamis (23/4). Langkah ini memperkenalkan serangkaian pembatasan ketat yang menargetkan sektor energi, keuangan, perdagangan, serta mempertajam mekanisme antipenghindaran bea masuk untuk menghambat pendanaan perang Rusia.
Paket sanksi ini menambahkan 36 entitas sektor energi Rusia yang meliputi kegiatan seperti eksplorasi minyak, ekstraksi, penyulingan, hingga transportasi. Ini merupakan upaya untuk mempersempit ruang pendapatan energi Rusia. Dua pelabuhan Rusia, yaitu Murmansk dan Tuapse, serta Terminal Minyak Karimun di Indonesia dimasukkan dalam daftar karena dianggap terkait dengan aktivitas penghindaran sanksi internasional.
Penghindaran sanksi ini melibatkan upaya untuk mengelabui pembatasan hukum melalui perusahaan fiktif, dokumen palsu, pengalihan barang via negara ketiga, dan transaksi keuangan menipu untuk menghindari pembekuan aset atau larangan perdagangan.
Dalam kebijakan ini, Uni Eropa memperluas larangan terhadap armada kapal tanker rahasia Rusia dengan menambah 46 kapal baru, membuat total 632 kapal sekarang dikenai pembatasan. Di sektor perbankan, UE memperketat pembatasan terhadap 20 bank Rusia tambahan, sehingga kini 70 bank Rusia dilarang beroperasi di area Uni Eropa.
Kepala Kebijakan Luar Negeri UE, Kaja Kallas, menegaskan bahwa tekanan ekonomi ini diperlukan. “Kami harus terus memberikan tekanan sampai Putin memahami bahwa perangnya tidak dapat terus berlanjut,” ujarnya. Sanksi ini sebelumnya tertunda akibat perbedaan pendapat dari PM Hungaria, Viktor Orban, namun berhasil diatasi beberapa waktu lalu.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

