ZONAUTARA.com – Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Bambang Setyawan, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tindakan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK menegaskan kesiapan untuk menghadapi gugatan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan dan menghadapi proses ini dengan terbuka serta menghormati jalannya persidangan. “KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan dan menghadapi proses ini dengan terbuka dan menghormati jalannya persidangan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (4/5).
KPK menghormati hak tersangka untuk menguji aspek formil dari proses penegakan hukum. Menurut Budi, praperadilan adalah bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan. Dia juga yakin seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara, termasuk penetapan tersangka dan pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang menjadi objek praperadilan.
Bambang Setyawan melalui kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan praperadilan pada Selasa, 28 April 2026, dengan nomor perkara: 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang dijadwalkan pada Senin, 11 Mei 2026, dengan agenda pembacaan permohonan jika para pihak lengkap hadir.
Sebelumnya, praperadilan serupa yang diajukan mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta ditolak oleh hakim. KPK juga memproses hukum Yohansyah Maruanaya, Jurusita di PN Depok, dan pimpinan PT Karabha Digdaya terkait kasus yang sama melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari lalu.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

