ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi, Robby Kurniawan, menerima uang imbalan terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). KPK memeriksa Robby Kurniawan pada 5 Mei 2026 sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub.
Pernyataan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menjelaskan bahwa penyidik mendapatkan informasi terkait dugaan penerimaan oleh Robby Kurniawan. “Penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penerimaan oleh Saudara RB. Kemudian kami konfirmasi informasi tersebut,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
KPK juga mendalami dugaan penerimaan imbalan oleh tersangka sekaligus anggota DPR RI periode 2019-2024, Sudewo. “Penyidik juga mendalami keterangan saksi soal dugaan pengondisian ataupun plotting para penyedia barang dan jasa atau vendor-vendor yang kemudian mengerjakan proyek di DJKA,” katanya.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Sebanyak dua korporasi, PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen, juga dijadikan tersangka dalam kasus ini. Kasus tersebut terkait proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek di Makassar, Sulawesi Selatan, serta proyek lainnya di Jawa Barat dan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera. Diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa administrasi hingga penentuan pemenang tender.
Diolah dari laporan Antara.

