ZONAUTARA.com – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meminta penjelasan mengenai kematian dr Myta Aprilia Azmi, dokter internship yang meninggal di Jambi. Wakil Ketua Komisi IX, Yahya Zaini, menegaskan bahwa perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja dokter internship, terutama terkait batas jam kerja.
Dr Myta Aprilia Azmi dilaporkan bekerja melebihi jam kerja yang ditetapkan. Yahya menyoroti pentingnya batasan maksimal 40-48 jam kerja per minggu sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menjaga kesehatan dan kualitas pelayanan tenaga medis. “Evaluasi menyeluruh terhadap jam kerja dokter internship maksimal 40 jam/minggu sesuai standar WHO,” katanya. Evaluasi ini diperlukan mengingat beberapa dokter internship di lapangan bekerja melampaui batas waktu maksimal.
Yahya juga menyarankan agar absensi digital diterapkan untuk memantau jam kerja dokter internship. “Perlu juga dipertimbangkan untuk membuat absensi digital agar dapat me-monitoring jam kerja tersebut,” ujarnya. Selain itu, ia menekankan pentingnya pendampingan dokter pembimbing untuk mencegah malapraktik dan mengusulkan penambahan insentif oleh pemerintah daerah.
Untuk mengantisipasi masalah kesehatan di masa depan, Yahya mengusulkan pemeriksaan kesehatan bagi calon dokter internship sebelum mulai bertugas. “Perlu dilakukan medical check up kepada calon peserta dokter internship untuk mengetahui status kesehatan,” tuturnya. Hak lainnya yang diusulkan adalah cuti tanpa potongan dalam keadaan darurat.
Investigasi Kemenkes mengungkapkan indikasi manipulasi jadwal kerja oleh dokter organik pendamping, di mana presensi dokter internship dimanipulasi agar terlihat normal. “Dalam praktiknya peserta rata-rata tuh pulang lebih dari jam 2, bahkan ada sampai jam 4 sore,” jelas Rudi Supriatna Nata Supatra dari Kemenkes dalam konferensi pers.
Diolah dari laporan Detik.

