321 WNA Tersangka Judi Online di Jakbar Dipindahkan untuk Pemeriksaan

321 WNA pelaku judi online di Jakarta Barat dipindahkan ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNBC Indonesia – News

ZONAUTARA.com – Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus judi online jaringan internasional di Jakarta Barat telah dipindahkan ke berbagai kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemindahan dilakukan pada Minggu (10/5/2026) sebagai bagian dari proses pendalaman kasus dan koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara ini.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap para pelaku. “Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Trunoyudo menjelaskan bahwa 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Dari total WNA yang ditangkap, mayoritas berasal dari Vietnam berjumlah 228 orang, diikuti oleh 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, serta masing-masing tiga warga dari Malaysia dan Kamboja.

Keberhasilan ini berawal dari pengungkapan praktik perjudian online jaringan internasional oleh Bareskrim Polri di Jakarta Barat, di mana sindikat tersebut diduga beroperasi dari dua lantai sewaan di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Aparat mengidentifikasi bahwa para pelaku mengoperasikan situs judi online serta penipuan yang menargetkan korban lintas negara.

Trunoyudo menegaskan bahwa kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas perjudian online dan kejahatan siber yang berdampak negatif pada masyarakat dan perekonomian nasional. “Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum tegas dilakukan agar Indonesia tidak menjadi basis operasi bandar judi online atau aktivitas penipuan digital internasional.




Kasus ini juga disebut sebagai bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden RI terkait penanganan kejahatan digital dan transnasional, di mana Polri bersama sejumlah stakeholder terkait, termasuk pihak imigrasi, terlibat secara berkelanjutan. “Ini merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum yang dilakukan Polri secara berkelanjutan dan simultan bersama stakeholder terkait,” kata Trunoyudo.

Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com