ZONAUTARA.com – Sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, digerebek oleh pihak kepolisian pada Kamis, 7 Mei 2026. Penggerebekan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dan NCB Interpol Polri yang menargetkan sebuah sindikat judi online internasional. Operasi ini merupakan lanjutan dari pengungkapan sindikat serupa di Batam, Kepulauan Riau sebelumnya.
Menurut Brigjen Untung Widyatmoko, penggerebekan ini berhasil menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kegiatan perjudian online. Kepala Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyatakan, “Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang.” Para warga negara asing ini berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara dengan rincian 57 WN China, 228 WN Vietnam, 11 WN Laos, 13 WN Myanmar, 3 WN Malaysia, 5 WN Thailand, dan 3 WN Kamboja.
Wira menjelaskan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama dua bulan di Indonesia. “Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan,” ujarnya. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang-barang seperti brankas, paspor, ponsel, dan komputer serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Polisi menyita uang senilai Rp1,9 miliar, serta 53,82 juta dong Vietnam dan US$10.210 dari lokasi penggerebekan.
Saat ini, 275 dari 321 WNA telah ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk sementara kami sudah menetapkan sekitar 275 dan sisanya nanti masih akan kita pendalaman lebih lanjut,” jelas Wira. Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan intensif dan penyelidikan lebih dalam terkait aliran dana dan jaringan server dari sindikat tersebut.
Sindikat judi online diduga menggunakan izin tinggal wisatawan untuk menjalankan aktivitas mereka di Indonesia. Para tersangka dikenakan pasal pelanggaran terkait undang-undang perjudian dan penyalahgunaan izin tinggal.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

