ZONAUTARA.com – Andrie Yunus, Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menolak diperiksa dalam sidang terkait kasus penyiraman air keras oleh anggota TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), KontraS menyampaikan surat penolakan tersebut. “Bersama dengan kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, KontraS mewakili Andrie Yunus mengirimkan surat penolakan untuk pemeriksaan sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” ujar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, di pengadilan tersebut, Senin (11/5).
Jane menuturkan bahwa penolakan ini didasari oleh pandangan bahwa pengadilan militer yang mengadili kasus pidana umum sering kali tidak menghasilkan keadilan dan justru memberi ruang bagi impunitas. Selain itu, Andrie Yunus secara konsisten menolak peradilan militer untuk kasus-kasus pidana umum karena diduganya dapat menyebabkan impunitas dan ketidakimparsialan.
Surat penolakan tersebut juga mengkritik pernyataan hakim yang seakan memaksa Andrie memberikan kesaksian di persidangan. Jane Rosalina menjelaskan bahwa panggilan paksa atau ancaman pidana terhadap Andrie dianggap sebagai reviktimisasi, terlebih Andrie kini sedang dalam kondisi pemulihan di RSCM.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan Oditur Militer II-07 Jakarta untuk menghadirkan Andrie Yunus dalam persidangan pada Rabu, 13 Mei 2026. Para hakim menganggap keterangan Andrie sebagai korban sangat penting. Sebagai alternatif, persidangan daring akan diadakan jika Andrie tidak dapat hadir secara langsung.
Dalam kasus ini, empat prajurit TNI, yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka, didakwa menyiramkan air keras kepada Andrie Yunus. Oditur menyebut motif tindakan ini adalah dendam karena Andrie menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di DPR. Para terdakwa didakwa melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

