ZONAUTARA.com – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengkritik tindakan pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter ‘Pesta Babi’ di Ternate, Maluku Utara yang dilakukan oleh TNI. Hasanuddin menyatakan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melampaui tugas pokok serta fungsi TNI.
Dalam keterangan tertulisnya pada Senin (11/5), Hasanuddin menjelaskan bahwa pembubaran yang dilakukan oleh Dandim 1501 berpotensi melanggar konstitusi dan tugas pokok TNI. “Pembubaran yang dilakukan Dandim 1501 berpotensi melanggar konstitusi dan tupoksi TNI. Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum,” katanya.
Hasanuddin menekankan bahwa Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Menurutnya, pembubaran kegiatan tersebut bertentangan dengan semangat pasal tersebut. Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada putusan hukum yang menyatakan film tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Hasanuddin mengatakan bahwa pembubaran kegiatan masyarakat bukan bagian dari tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI. “Dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan UU TNI telah diatur daftar tugas OMSP. Tidak ada satu pun tugas OMSP yang menyebut TNI berwenang membubarkan kegiatan nonton bareng atau diskusi masyarakat dengan alasan apapun,” ujarnya.
Mengenai alasan pembubaran kegiatan, Dandim 1501 Ternate, Letkol Inf Jani Setiadi menyatakan bahwa kegiatan tersebut dipantau karena banyaknya penolakan dari masyarakat yang menilai film bersifat provokatif. Kegiatan nobar yang diadakan oleh Society of Indonesian Environmental Journalist (SIEJ) Maluku Utara bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate itu digelar di Pendopo Benteng Oranje, Ternate Tengah, Jumat (8/5) pukul 20.00 WIT.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

