ZONAUTARA.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5/2026, yang mengatur skema baru penjualan obat di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket (HSM). Aturan ini mengizinkan karyawan di minimarket untuk mengelola dan mengawasi obat tertentu setelah mendapatkan pelatihan khusus. Kebijakan baru ini dijadwalkan berlaku paling lambat pertengahan Oktober 2026.
Direktur Standarisasi Obat dan Napza BPOM, Ria Christine Siagian, menekankan bahwa pengelolaan obat di ritel modern wajib mengikuti ketentuan baru ini selambat-lambatnya 17 Oktober 2026, sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 24-25 aturan itu. “Pengelolaan obat bagi hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026,” katanya dalam diskusi daring yang disiarkan via YouTube PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Rabu (13/5).
Ria juga menegaskan adanya larangan bagi fasilitas non-farmasi untuk melakukan kegiatan peracikan dan pengemasan ulang sebagaimana tercantum dalam Pasal 21. “Apabila ada pelanggaran, tentunya ada sanksi administratif, termasuk rekomendasi pencabutan perizinan,” ujarnya. Dia menambahkan BPOM juga berwenang memberikan peringatan hingga penghentian kegiatan jika diperlukan.
Aturan ini telah menuai keberatan dari beberapa kelompok farmasi, termasuk Farmasis Indonesia Bersatu (FIB), yang menilai regulasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. FIB memprotes bahwa kebijakan ini dapat mereduksi kewenangan apoteker profesional.
FIB dalam ungkapan resminya menyatakan menolak menghadiri diseminasi BPOM tentang aturan ini, menyebut regulasi itu bertentangan dengan norma hukum dan memiliki potensi mengancam praktik apoteker. Mereka juga mengkritik rencana penggunaan mesin penjual otomatis untuk Obat Bebas Terbatas sebagai kebijakan yang mengabaikan standar penggunaan obat yang rasional.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

