ZONAUTARA.com – Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (20/5/2026) menyetujui revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan ini diambil usai seluruh fraksi di DPR menyerahkan pandangan mereka dalam rapat yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menyampaikan bahwa agenda terakhir paripurna hari itu adalah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi mengenai revisi UU Polri. Namun, demi efisiensi waktu, seluruh pandangan tersebut diserahkan secara tertulis kepada pimpinan DPR. “Kami meminta persetujuan rapat paripurna dewan mengenai waktu yang akan digunakan oleh masing-masing juru bicara, atau untuk mempersingkat waktu, jika disepakati, pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan, apakah disetujui?” ungkap Saan kepada para hadirin.
Hadirin pun serentak menyatakan kesetujuan. Setelah itu, perwakilan setiap fraksi maju secara bergiliran menyerahkan dokumen pandangan mereka kepada pimpinan.
Selanjutnya, Saan Mustopa menanyakan kepada semua anggota sidang mengenai persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif Komisi III DPR RI mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia agar dapat disetujui sebagai RUU usul DPR RI. “Setuju!” jawab para hadirin sekali lagi.
Diolah dari laporan Tirto.id.

