ZONAUTARA.com – Seorang kiai yang memimpin sebuah pondok pesantren di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, ditangkap pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 11 santri laki-laki. Penetapan status tersangka dan penahanan tersebut dilakukan oleh Polres Ponorogo.
“Hasil gelar perkara kita bersama, terduga oknum sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan saat ini kita lakukan penahanan di rutan Polres Ponorogo,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, seperti dilansir detikJatim, Rabu (20/5/2026).
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban berani melaporkan kejadian tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan informasi dari masyarakat. Polisi menduga jumlah korban bisa bertambah, mengingat perbuatan cabul oleh tersangka ini dilaporkan telah dilakukan sejak tahun 2017.
Modus yang digunakan oleh tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan memanggil santri satu per satu untuk dipijit dan kemudian mencabuli mereka. Setelah itu, korban diberi uang sebagai uang jajan sebesar Rp 100 ribu.
Saat ini, para korban memerlukan pendampingan khusus dari psikolog dan pengacara guna mengatasi dampak psikologis yang dialami. “Karena korban mengalami depresi, kita lakukan pendampingan dari psikolog Dinas Sosial sama pengacara juga,” tutup Imam.
Diolah dari laporan Detik.

