ZONAUTARA.com – Industri asuransi jiwa di Indonesia sedang melakukan penyesuaian dokumen polis sebagai respons terhadap arahan dari Otoritas Jasa Keuangan dan pedoman Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi informasi dan menjaga manfaat perlindungan nasabah tetap aman.
Penyesuaian ini mencakup berbagai elemen dokumen seperti Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), ketentuan polis, dan formulir-formulir terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk memperjelas rincian asuransi dan melindungi nasabah dari kemungkinan pembatalan sepihak tanpa proses yang jelas, mengedepankan prinsip ‘utmost good faith’.
Abitani Barkah Taim, Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi, menjelaskan bahwa dalam asuransi jiwa, mekanisme ‘contestable period’ selama dua tahun memungkinkan perusahaan asuransi untuk mengklarifikasi informasi risiko yang mungkin belum terungkap sebelumnya. Pada periode ini, penyesuaian premi bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama jika diperlukan.
Selain itu, nasabah juga memperoleh waktu 14 hari untuk meninjau isi polis selama ‘free look period’. Mereka dapat memastikan kesesuaian isi polis dengan penjelasan sebelumnya, dan memiliki hak untuk membatalkan serta mendapatkan pengembalian premi jika terdapat ketidakcocokan.
Penyesuaian dokumen juga menyertakan pembaruan pada sistem pendukung dan pelatihan bagi tenaga pemasar serta mitra distribusi, sehingga informasi yang disampaikan lebih akurat. Langkah penguatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi jiwa serta menambah pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam polis. Saat ini, perusahaan asuransi jiwa di bawah pengawasan OJK tengah melakukan peninjauan internal terhadap implementasi penyesuaian tersebut.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

