KPK Periksa Plt Bupati Tulungagung Terkait Korupsi Gatut Sunu

KPK periksa Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin dalam kasus korupsi yang menjerat Gatut Sunu Wibowo.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, terkait dugaan aliran dana korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman kasus dugaan pemerasan yang menyeret Gatut Sunu Wibowo.

“Saksi hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan adanya pemberian kepada Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada hari Jumat.

KPK juga memanggil sejumlah saksi lain pada tanggal 21-22 Mei 2026, antara lain Plt Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung Deni Susanti, Kadis Perhubungan Tulungagung Iswahjudi, dan beberapa pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026, yang berujung pada penangkapan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro. KPK kemudian menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026.

Pemerasan diduga dilakukan Gatut Sunu dengan memanfaatkan modus surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani tanpa tanggal. Melalui cara ini, KPK menuding Gatut Sunu berhasil mengumpulkan Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar dari 16 kepala SKPD di Tulungagung.




Diolah dari laporan CNN Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com