ZONAUTARA.com – Dua pria pengedar narkotika jenis sabu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau, Kalimantan Timur, pada Rabu (13/5). Petugas berhasil mengamankan 11 paket sabu siap edar dengan total berat bruto 44,22 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, Sabtu (24/5), menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb. “Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan para tersangka,” ujar AKP Agus Priyanto.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.00 WITA terhadap seorang pria berinisial AM (22) di wilayah Kelurahan Karang Ambun. Petugas menemukan satu bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,72 gram, beserta barang bukti lain seperti kotak rokok dan handphone. “Dari hasil interogasi awal, tersangka AM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial NAF,” jelas Agus.
Berlanjut dari pengakuan AM, petugas berhasil mengamankan tersangka lain berinisial NAF (18) di Kelurahan Karang Ambun. Dalam penggeledahan, ditemukan delapan bungkus sedang dan dua bungkus kecil sabu dengan total berat bruto 39,50 gram. Barang bukti lain termasuk timbangan digital dan sepeda motor juga diamankan.
Kedua pelaku berikut barang bukti kini ditahan di Polres Berau untuk penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP. AKP Agus menegaskan pihaknya terus berupaya memberantas narkotika dan berharap masyarakat aktif memberikan informasi.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

