ZONAUTARA.com – Sebuah insiden penusukan yang didorong oleh dendam terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pria lansia berinisial EF (67) secara mengejutkan menusuk mantan istrinya, ES (55), saat acara resepsi pernikahan anak kandung mereka. Peristiwa tersebut berlangsung pada Sabtu (23/5) pukul 12.00 WIB di Jalan Sunter Karya Timur.
Acara yang seharusnya menjadi momen bahagia berubah mencekam ketika EF tiba-tiba mengambil pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya. “Jadi pelaku sudah menyiapkan surat dan pisau untuk menusuk korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, sebagaimana dilansir Antara pada Minggu (24/5/2026).
Pelaku EF menyembunyikan pisau dalam tasnya dan kemudian menikam tubuh korban satu kali saat mereka bersalaman di atas panggung resepsi. “Motif pelaku melakukan aksi pidana ini diduga karena dendam. Namun, kami masih melakukan pendalaman,” ujar Hamdan.
Setelah penusukan terjadi, polisi segera tiba di lokasi kejadian. Pelaku berhasil ditangkap dan kini berstatus sebagai tersangka. “Kami langsung datang ke tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi, dan barang bukti lainnya. Pelaku ini dijerat pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana dengan ancaman penjara empat tahun,” kata Hamdan.
Selain membawa pisau, EF juga membawa surat yang berisi rasa sakit hati terhadap mantan istrinya. “Pelaku sebelum berangkat ke resepsi pernikahan anaknya, mengetik surat yang isinya terkait dengan perasaan kecewa dan sakit hatinya selama ini terhadap korban,” jelas Hamdan. Efek dari serangan tersebut, korban mengalami luka tusukan dan saat ini dalam perawatan. “Sementara motif yang dapat penyidik simpulkan yaitu terkait adanya dendam pelaku terhadap korban yang merupakan mantan istrinya,” sebut Handam.
Diolah dari laporan Detik.

