ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Yeka Hendra Fatika, mantan anggota Ombudsman, dalam kasus perintangan penyidikan korupsi minyak goreng. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan peran ini bermula dari keterlibatan Yeka dalam investigasi Ombudsman terkait penyediaan dan harga minyak goreng pada Februari 2022 yang menyeret mantan Dirjen Daglu Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana.
Yeka diduga mengubah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO), sebuah perubahan yang dilakukan pada 15 Agustus 2022. “YHF mengubah materi laporan Ombudsman tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Senin (25/5).
Syarief menambahkan bahwa Yeka menyebarkan LHP tersebut, yang semestinya hanya untuk Kemendag, kepada advokat Marcella Santoso dan tim legal dari Ariyanto Arnaldo Law Firm. LHP ini kemudian dijadikan dasar gugatan TUN dan gugatan perdata terhadap Kemendag. Laporan yang sama juga dipakai sebagai pleidoi dalam kasus pidana CPO untuk mempertimbangkan vonis onslag kepada korporasi seperti PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.
Atas tindakannya, Yeka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebelumnya, Kejagung telah menyita barang bukti dari penggeledahan di Kantor Ombudsman dan rumah Komisioner Yeka Hendra Fatika, terkait dengan perintangan penyidikan.
Penggeledahan ini mengaitkan Yeka dengan gugatan perdata yang diajukan oleh tiga korporasi yang terpidana, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, ke PTUN. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan dugaan keterlibatan Ombudsman dalam memberikan rekomendasi untuk gugatan tersebut.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

